Bandung (ANTARA) - Anggota Polsek Astanaanyar Polrestabes Bandung menembak seorang residivis bernama Agus Samperura (44) setelah sekitar 18 jam yang bersangkutan melakukan aksi pencurian, sementara seorang rekannya berinisial T hingga Jumat petang belum tertangkap.

Kapolsek Astanaanyar Kompol Wendy Boyoh di Kota Bandung, Jumat, menjelaskan bahwa  Agus bersama T melakukan aksinya dengan membobol sebuah rumah yang berada di Kelurahan Karasak, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung, Kamis (16/4) pukul 04.30 WIB.

Pada hari Kamis pukul 23.00 WIB, kata Kapolsek Kompol Wendy Boyoh, polisi melakukan tindakan tegas terhadap Agus yang berusaha kabur.

Kapolsek menegaskan pula bahwa pihaknya hingga kini masih mengejar T yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Polisi Tangerang ringkus empat pencuri sembako, satu tewas ditembak

"Kami mencari bukti-bukti di tempat kejadian, kemudian melakukan penelusuran dan pengungkapan, lalu menangkap salah seorang pelaku di daerah Tarogong Kaler, Garut," kata Wendy.

Dari aksi itu, kata dia, ditemukan barang bukti pencurian berupa satu unit kendaraan roda dua dan dua ponsel. Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah obeng panjang dan sebuah senjata tajam yang diduga untuk mencongkel rumah.

Menurut dia, pelaku baru bebas dari hukuman penjara di Rumah Tahanan Kebonwaru pada tanggal 11 April 2020.

"Dia bersamaan dengan keluarnya dengan napi yang menjalani asimilasi," katanya.

Ia menjelaskan bahwa pelaku adalah residivis yang sudah melakukan kegiatan yang sama, bahkan sudah dua kali, yakni pada tahun 2015 dan 2019.

Sementara itu, pelaku mengaku terpaksa melakukan aksi tersebut karena tidak memiliki pekerjaan. Apalagi, di tengah pandemi virus corona ini, dia mengalami kendala ekonomi.

Baca juga: Satu dari empat perampok minimarket di Jaktim tewas ditembak

"Karena tidak ada pekerjaan, saya susah cari kerja," kata Agus yang mengalami luka tembakan di betisnya itu.

Kini Agus harus siap kembali mempertanggungjawabkan aksinya itu dengan jeratan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020