Kemarin sidangnya, saya menuntut terdakwa tiga tahun
Jakarta (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksanaan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa Ari Darmawan, seorang pengemudi taksi daring tiga tahun penjara karena diduga melakukan perampokan kepada konsumennya.

"Kemarin sidangnya, saya menuntut terdakwa tiga tahun," kata JPU Boby Mokoginta saat dikonfirmasi ANTARA, di Jakarta, Selasa.

Sidang pembacaan tuntutan atas terdakwa Ari Dharmawan dilakukan dengan telekonferensi yakni terdakwa berada di Rutan Cipinang, hakim dan pengacara berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan jaksa berada di kantor Kejari Jaksel.

Boby mengatakan semua unsur dari Pasal 365 ayat (2) ke 1 KUHP dalam dakwaan telah dipenuhi, maka pihaknya berkeyakinan secara sah menurut hukum bahwa terdakwa Ari Darmawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan jaksa.

Baca juga: Pengemudi taksi daring terduga pelaku penculikan diringkus polisi

Pada persidangan 7 Januari 2020, JPU mendakwa terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP.

Menurut Boby, tingginya tuntutan pidana yang diberikan jaksa berdasarkan perkara sejenis yang pernah ditangani oleh penuntut umum.

"Setiap lamanya penjara harus ada tolak ukur perkara lain yang hampir mirip yang telah diputus, selain itu melihat kondisi meringankan dan memberatkan, apakah ada perdamaian, atau adakah kerugian yang sudah dikembalikan," kata Boby.

Menurut Boby, terdakwa tidak mengakui sudah berdamai dengan saksi pelapor sehingga jadi hal memberatkan buat terdakwa.

Baca juga: Pengamat sebut pengemudi daring minim binaan dan pengawasan

Upaya damai ini terungkap dalam fakta persidangan, dari keterangan saksi keluarga terdakwa yang sudah melakukan upaya damai kepada korban atau pelapor.

Namun dalam persidangan terdakwa tidak mengakuinya dan menolak semua berita acara pemeriksaan (BAP) termasuk semua kesepakatan damai, sehingga perdamaian tidak dihitung sebagai hal yang meringankan.

"Menurut terdakwa, ketika keluarganya berdamai dengan terdakwa si terdakwa tidak tau," kata Boby.

Sebelumnya, ramai diberitakan perkara pengemudi taksi daring jadi korban salah tangkap yang perkaranya telah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 17 Februari 2020.

Baca juga: KKP bagikan paket olahan ikan untuk pengemudi taksi dan ojek daring

Peristiwa dugaan perampokan tersebut terjadi Rabu 04 September 2019, pukul 03.40 WIB dini hari, Ari Darmawan mendapat pesanan dari calon penumpang berinisial S yang meminta dijemput dari daerah Kemang Veneu Jakarta Selatan menuju daerah Damai Raya Cipete.

LBH Mawar Saron Jakarta selaku kuasa hukum terdakwa melakukan investigasi terhadap kasus tersebut dan menemukan informasi yang dapat membuktikan Ari merupakan korban salah tangkap.

Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan Senin (27/4) dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan kuasa hukumnya.



 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020