Medan (ANTARA) - Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris, mengatakan terhitung sejak mulai 18 April 2020, alat perangkat komunikasi berupa handphone, komputer genggam dan tablet seluler (HKT) yang berasal dari luar negeri harus didaftarkan IMEI-nya.

"Ketentuan ini ditujukan untuk menekan jumlah perangkat komunikasi yang masuk secara ilegal dan melindungi masyarakat Indonesia dari penggunaan perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan melindungi industri dalam negeri," ujar Haris, dalam keterangan tertulis diterima di Medan, Rabu.

Ia mengatakan, masyarakat khususnya penumpang yang datang dari luar negeri membawa perangkat telekomunikasi impor harus memenuhi kewajiban perpajakan juga wajib melakukan pendaftaran ke International Mobile Equipment Identity (IMEI) kepada petugas Bea Cukai.

Baca juga: Skema IMEI diterapkan 18 April, masyarakat diharap cek legalitas HP

Penumpang yang membawa alat komuniskasi seluler dapat mengunduh aplikasi "Mobile Beacukai" kemudian mengisi data diri, data barang beserta IMEI, mendapatkan QR Code, untuk kemudian didaftarkan kepada Petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangan Internasional.

"Ini wajib dilakukan supaya perangkat telekomunikasi seluler tersebut dapat digunakan sebagaimana mestinya," ujarnya.

Haris menjelaskan, hal itu merupakan peraturan Pemerintah sinergi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)-Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai 18 April 2020.

Baca juga: BC Soetta musnahkan 2.464 HP Ilegal senilai Rp3,5 milliar

Untuk importasi perangkat komunikasi seluler melalui barang kiriman, petugas Bea Cukai akan bekerjasama dengan perusahaan jasa titipan untuk melakukan pendaftaran tersebut.

Ketentuan mengenai jumlah perangkat telekomunikasi yang didaftarkan baik barang penumpang maupun barang kiriman mengacu kepada ketentuan perundang-undangan terkait perdagangan.

Baca juga: Polda Metro tangani temuan 10.000 "smartphone" ilegal

Bahwa mulai tanggal 18 April 2020 terdapat ketentuan pemblokiran HKT, yakni HKT eks ilegal yang sudah beredar di pasaran dan masih dalam persediaan pedagang, tetapi sudah diaktifkan sebelum tanggal 18 April 2020 tidak akan diblokir.

"Kemudian HKT yang masuk secara ilegal setelah pertanggal 18 April 2020 (termasuk HKT eks ilegal yang sebelum 18 April 2020 belum diaktifkan) akan diblokir," katanya.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020