Justru kehadiran kami ke sini melakukan mediasi untuk membuat proses itu tidak menjadi masalah
Rejang Lebong (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang, Bengkulu melakukan mediasi atas polemik pemindahan RSUD Curup di Kabupaten Rejang Lebong ke kawasan Dua Jalur di Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang untuk mencari jalan keluar terbaik.

Kajari Kepahiang Lalu Syaifudin, usai melakukan pertemuan dengan Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi bersama jajarannya, di Pemkab Rejang Lebong, Rabu, mengatakan bahwa kedatangannya bersama Sekda Kepahiang Zamzami Zubair dan Kepala BPN serta Kabag Hukum Pemkab Kepahiang untuk memastikan kedua belah pihak patuh pada regulasi yang ada, seperti dilengkapi dengan perizinan resmi dari pemerintah setempat.

"Justru kehadiran kami ke sini melakukan mediasi untuk membuat proses itu tidak menjadi masalah, sehingga operasionalnya menjadi sah, semuanya berjalan dengan baik, kata-kata masalah ayatnya kita hapus," ujar dia.
Baca juga: Fraksi DPRD mempertanyakan status RSUD Dua Jalur


Sejauh ini dari pertemuan tersebut, katanya lagi, sudah didapati titik temu dan tinggal ditindaklanjuti beberapa langkah lagi, dan perjalanan rumah sakit silakan Pemkab Rejang Lebong yang mengaturnya. Sedangkan kewajiban Pemkab Kepahiang menindaklanjuti proses permohonan perizinan operasional RSUD Curup Dua Jalur dari Pemkab Rejang Lebong.

Kedatangan mereka ke Pemkab Kepahiang itu tanpa diikuti oleh anggota DPRD Kepahiang. Menurut dia, karena kedatangan mereka ini untuk mencari titik persamaan dengan kerja sama, dan dirinya sebagai kajari selaku jaksa negara bertindak sebagai mediator.

"Namanya mediasi itu mempertemukan kedua belah pihak, kemudian disepakati. Titik sepakatnya sudah ada gambaran, teknis pelaksanaannya tinggal ditindaklanjuti beberapa langkah oleh tim teknis," katanya pula.

Sekda Kabupaten Rejang Lebong RA Denni mengatakan dalam pertemuan tertutup hari itu sudah didapati kesepakatan pada beberapa hal untuk digodok bersama, namun proses keberadaan RSUD Curup Dua Jalur itu tetap berjalan.

"Kita sepakat bahwa proses keberadaan Rumah Sakit Dua Jalur itu tetap akan berjalan, tapi ada beberapa hal kita godok ke depan belum bisa kita sampaikan, karena penggodokan kedua belah pihak, tapi yang jelas sudah ada kesepakatan Kepahiang akan mengurus izin itu, sehingga nantinya akan diketahui hak dan kewajiban," kata RA Denni.

Sedangkan Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi secara singkat mengharapkan, dengan adanya pertemuan itu nantinya polemik keberadaan RSUD Curup Jalur Dua bisa diselesaikan secara baik.
Baca juga: Untuk tangani COVID-19, Pemkab Rejang Lebong relokasi RSUD Curup

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020