Para tahanan harus memahami ada kondisi yang berbeda antara di dalam tahanan dengan tidak dalam penahanan
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan tahanan kasus tindak pidana korupsi tidak meminta fasilitas berlebih.

Hal tersebut sebagai respons adanya surat dari para tahanan KPK yang mengeluh terkait fasilitas di rutan, seperti mantan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy, Miftahul Ulum yang merupakan asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun, Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin, dan beberapa tahanan lainnya.

"Perlu kami ingatkan, para tahanan harus memahami ada kondisi yang berbeda antara di dalam tahanan dengan tidak dalam penahanan, sehingga seharusnya tidak minta fasilitas berlebih. KPK pun wajib mematuhi aturan yang berlaku dalam pengelolaan rumah tahanan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Cegah COVID-19, KPK perpanjang penundaan kunjungan tahanan


KPK, lanjut dia, memastikan telah memberikan makanan dan perlakuan yang patut pada tahanan sesuai aturan yang berlaku, antara lain Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Ia mengatakan para tahanan telah diberikan tiga kali makan per hari dengan menu yang diganti sesuai jadwal. Makanan tersebut telah mempertimbangkan aspek anggaran, kebersihan, dan kecukupan gizi.

"Beberapa menu tahanan KPK di antaranya pada pagi secara bergantian bubur ayam/bubur kacang hijau/lontong sayur/roti/kue, dan susu kotak/jahe. Siang dan malam nasi putih dengan lauk pilihan bergantian ikan/daging/ayam/telur ditambah sayur dan buah," kata Ali.

Sedangkan, ujar dia lagi, menu makanan untuk tahanan disiapkan per 10 hari untuk kebutuhan katering dengan persetujuan dokter Rutan KPK untuk memastikan kecukupan gizi dan potensi risiko kesehatan masing-masing tahanan.

"Terkait dengan merebaknya COVID-19 dan sekaligus untuk mencegah penularan COVID-19, kami mengizinkan kepada tahanan untuk menambahkan waktu 30 menit hanya untuk berolahraga di pagi hari pada Senin, Selasa, Kamis, dan Jumat," ujar Ali pula.

Sedangkan tentang permintaan para tahanan agar diperbolehkan menggunakan kompor listrik atau kulkas, KPK tidak akan memberikan fasilitas berlebihan dalam proses penahanan.

"Karena sesuai aturan di Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 Pasal 4 (9) dan (13) yang berbunyi, ayat 9: "Setiap narapidana atau tahanan dilarang melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi dan/atau alat elektronik lainnya", kata Ali.
Baca juga: Ponsel yang ditemukan di sel Imam Nahrawi juga dipakai tahanan lain


Sedangkan ayat 13 disebut bahwa "Setiap narapidana atau tahanan dilarang membawa dan/atau menyimpan barang-barang yang dapat menimbulkan ledakan dan/atau kebakaran."

Sementara, untuk pengiriman boks makanan sudah diatur di dalam Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2012 Pasal 26, dengan pengiriman boks disesuaikan dengan waktu kunjungan, yaitu Senin dan Kamis untuk mencegah kelebihan (over kapasitas makanan) di dalam kamar hunian yang akhirnya banyak yang kedaluwarsa dan tidak termakan.

"Terkait dengan keamanan dan ketertiban pada saat melakukan kunjungan, rutan mempunyai kebijakan bahwa untuk setiap kali melakukan kunjungan wajib menggunakan rompi untuk memudahkan petugas dalam memonitor tahanan yang sedang melakukan kunjungan dan untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," kata Ali lagi.

Sementara, ujar dia, terkait makanan untuk sahur dan berbuka puasa, pihak rutan memastikan akan memberikan makanan sesuai jadwal di bulan Ramadhan dengan tetap menjaga kesegaran makanan dan menghindari basinya makanan.
Baca juga: KPK tutup sementara kunjungan tahanan sampai 31 Maret

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020