Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menetapkan empat dari 15 kecamatan masuk kategori zona merah penyebaran COVID-19.

Bupati Batang Wihaji di Batang, Sabtu, mengatakan bahwa penyebaran virus corona terus bertambah, semula hanya terkonsentrasi di Kecamatan Batang, kini meluas ke wilayah Kecamatan Limpung, Kandeman, dan Tulis.

"Oleh karena itu, kami berpesan kepada warga terus berdisiplin mengantisipasi penyebaran virus corona dengan menerapkan pola hidup sehat, cuci tangan dengan menggunakan sabun, jaga jarak, dan tidak melakukan kerumunan," kata Bupati.

Ia menyebutkan jumlah kasus pasien positif COVID-19 di Kecamatan Batang ada tiga kasus, Kecamatan Kandeman satu kasus, Kecamatan Limpung satu kasus, dan Kecamatan Tulis satu kasus.

Jumlah keseluruhan, lanjut dia, ada enam pasien positif terpapar virus corona yang tersebar di empat kecamatan tersebut, orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 132 orang, serta pasien dalam pengawasan (PDP) ada dua orang.

Baca juga: Empat daerah di Riau dalam kategori zona merah penyebaran COVID-19

Baca juga: Gunung Putri dominasi zona merah COVID-19 di Bogor

Baca juga: Garuda tidak beroperasi di wilayah PSBB dan zona merah COVID-19


Tren kasus ODP dan PDP, menurut dia, terus menunjukkan penurunan. Akan tetapi, secara persebaran kasus pasien positif COVID-19 di daerah itu justru cenderung bertambah.

"Semula kasus positif COVID-19 hanya ditemukan di Kecamatan Batang, kini sudah meluas hingga Kecamatan Limpung, Kandeman, dan Tulis. Oleh karena itu, hal ini menjadi perhatian bagi pemkab dan Tim Gugus Tugas untuk berupaya menekan angka kasus tersebut," katanya.

Bupati Wihaji mengimbau seluruh warga bisa memperhatikan dan mempedomani kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah, termasuk imbauan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan ormas Islam terhadap kegiatan keagamaan yang melarang pelaksanaan salat berjemaah di masjid untuk sementara waktu.

"Maklumat MUI, Muhammadiyah, NU, hingga Pemkab Batang sudah jelas, yaitu menganjurkan masyarakat meniadakan jumatan sementara waktu dan menjalankan tarawih di rumah saja," katanya.

Pewarta: Kutnadi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020