Hal itu sebagai penjabaran berdasarkan Peraturan Menteri No.25 / 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19
Bandarlampung (ANTARA) - Direktur Lalu Lintas Polda Lampung Kombes Pol Chiko Ardwiatto menjelaskan, pihaknya telah menetapkan tujuh pos penyambungan atau penyekatan antarprovinsi yang berada di daerah setempat.

"Hal itu sebagai penjabaran berdasarkan Peraturan Menteri No.25 / 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19," kata dia, di Bandarlampung, Sabtu.

Baca juga: 200 personel Polda Lampung donorkan darah untuk stok PMI

Tujuh titik penyekatan di Provinsi Lampung, yakni :

1. Pos Bakau penyekatan dari /ke Pulau Jawa, di Lampung Selatan
2. Pos Pelabuhan Panjang, dari dan ke Jakarta / Semarang di Pelabuhan Panjang, Bandarlampung.
3. Pos Pelabuhan Bandar Bakau Baru dari/ ke Jakarta, di Lampung Selatan.
4. Pos Krui dari / ke Provinsi Bengkulu, di Pesisir Barat.
5. Pos Sukau dari /ke Oku Selatan Sumatera Selatan, di Lampung Barat.
6. Pos Way Tuba dari / ke Oku Timur Sumatera Selatan, di Way Kanan.
7. Pos Simpang Pematang dari / ke Sumatera Selatan, di Mesuji.

Ditlantas Polda Lampung, lanjut dia, siap menjalankan SOP pelarangan mudik usai Presiden Joko widodo menetapkan pengumuman tersebut beberapa waktu lalu.

Baca juga: Cegah COVID-19, Polisi kembali ingatkan masyarakat patuhi jaga jarak

Terlebih menurut dia, saat ini sudah ada poin-poin yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Chiko menambahkan, adanya tujuh titik penyekatan itu di harapkan masyarakat memahami bahwa saat ini Polda Lampung akan mengawasi sejumlah kendaraan yang akan masuk atau pun melintas melalui Provinsi Lampung.

Baca juga: Polda Lampung dan Masyarakat Peduli COVID-19 membagikan sembako

Pewarta: Agus Wira Sukarta
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020