Jakarta (ANTARA News) - Ketua Panja RUU Pelayanan Publik Sayuti Asyathri mengatakan RUU Pelayanan Publik merupakan karya legislatif yang diharapkan dapat mengubah pola pikir negara kekuasaan menjadi negara pelayanan publik.

"Setiap warga negara tanpa kecuali dapat memperoleh manfaat sebesar-besarnya dari kehadiran negara," katanya di Jakarta, Senin.

Menurut dia, banyak kalangan menilai RUU ini merupakan terobosan besar karena minimnya literatur yang secara khusus mengatur pelayanan publik dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam RUU ini, katanya, diatur rangkaian kegiatan yang bertujuan memenuhi kebutuhan publik atas barang, jasa dan pelayanan administratif diatur secara seksama, terukur, jelas dan rinci.

"Kita harapkan dalam layanan publik itu dapat mempermudah birokrasi yang selama ini dinilai terlalu berbelit-belit," kata Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PAN ini.

Ia menjelaskan, ruang lingkup kebutuhan publik atas barang, jasa dan pelayanan administratif meliputi pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha serta tempat tinggal.

Selain itu, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, beserta sektor strategis lainnya.

"Kami mengharapkan RUU ini dapat memberikan kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik," katanya.

Di samping itu, tambah dia, aturan hubungan antar-penyelenggara dan kerja sama penyelenggara dengan pihak lain.

RUU ini juga mewajibkan penyelenggara pelayanan publik bagi institusi negara korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU untuk kegiatan pelayanan publik dan badan hukum lain yang dibentuk secara khusus untuk menetapkan standar pelayanan.

Dalam penetapan standar pelayanan, penyelenggara harus memperhitungkan kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan dengan cara mengikutsertakan masyarakat.

"RUU ini juga mengatur sanksi yang bisa dikenakan kepada penyelenggara atau pelaksana berupa teguran tertulis dengan ancaman apabila dalam waktu tiga bulan tidak melaksanakannya dikenai hukuman pembebasan jabatan," katanya.

Sanksi lainnya, berupa penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala selama satu tahun. Juga ada sanksi penurunan pangkat sdatu tingkat selama satu tahun dan pembebasan dari jabatan, begitu pula sanksi pemberhentian dengan hormat maupun dengan tidak hormat bisa diterapkan serta sanksi pembekuan misi dan atau izin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah.

Kemudian sanksi apabila dalam jangka waktu 6 bulan tidak melakukan perbaikan kinerja dikenakan pencabutan ijin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah, khusus untuk korporasi dan atau badan hukum.

"RUU ini mewajibkan penyelenggara menyusun dan menetapkan maklumat pelayanan yang merupakan pernyataan kesanggupan memberikan pelayanan sesuai dengan standar yang ditetapkan," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009