Sehingga kami masih diperbolehkan untuk beroperasi selama masa PSBB yang berlaku hingga 11 Mei 2020 mendatang
Gresik, Jatim (ANTARA) - PT Petrokimia Gresik memastikan penyaluran produk, terutama pupuk bersubsidi tidak akan terganggu saat penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Sekretaris Perusahaan Petrokimia Gresik, Yusuf Wibisono di Gresik, Rabu mengatakan penyaluran pupuk masuk dalam kategori industri yang memproduksi barang dan mendukung sektor pertanian, hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19, dan masih diperbolehkan.

"Sehingga kami masih diperbolehkan untuk beroperasi selama masa PSBB yang berlaku hingga 11 Mei 2020 mendatang," kata Yusuf, kepada wartawan.

Oleh karena itu, Yusuf memastikan aktivitas produksi dan distribusi ke gudang penyangga hingga ke pengecer akan tetap berjalan normal, sebab hal ini sangat penting, karena pupuk adalah salah satu sarana produksi untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan menjaga ketahanan pangan nasional.

"Ini sejalan dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir yang menginstruksikan agar perusahaan BUMN bidang pangan selalu mempertahankan ketersediaan stok dan bahan pokok, serta menjaga penyalurannya selama pandemi," katanya.

Yusuf mengatakan, meski diperbolehkan tetap beroperasi, namun perusahaan tetap mengikuti ketentuan lainnya yang tercantum dalam Permenkes tentang PSBB, di antaranya memperhatikan jumlah tenaga kerja seminimal mungkin, serta menerapkan protokol penanggulangan COVID-19 secara ketat.

Adapun protokol yang dimaksud, menerapkan kerja dari rumah (WFH) penuh bagi karyawan yang berusia 50 tahun lebih, berdomisili di Surabaya, Sidoarjo, Malang, dan Lamongan, serta memiliki penyakit penyerta seperti darah tinggi, jantung, paru-paru, serta ibu hamil.

“Tidak hanya karyawan, kebijakan ini juga berlaku bagi tenaga alih daya, harian, hingga borongan, yang saat ini bekerja di lingkungan Petrokimia Gresik,” ujar Yusuf.

Sementara tenaga kerja yang berdomisili di Gresik dan berusia dibawah 50 tahun wajib menerapkan WFH, namun tidak penuh. Karena tenaga kerja tersebut tetap hadir sesuai jadwal dan bisa di callout saat dibutuhkan.

"Disamping itu, kami juga menerapkan aturan jaga jarak fisik, mengecek suhu tubuh harian, melarang berpergian keluar Gresik, termasuk mudik, dan sejumlah aturan ketat lainnya. Bagi pelanggar akan mendapatkan sanksi tegas,” ujar Yusuf.

Yusuf berharap agar berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam menanggulangi penyebaran COVID-19 bisa berjalan dengan lancar dan efektif. Namun, hal ini tentunya sangat bergantung pada komitmen bersama.

Sementara itu, kebijakan PSBB diberlakukan di tiga wilayah, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan delapan kecamatan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Adapun wilayah operasional Petrokimia Gresik masuk ke dalam tiga kecamatan di Kabupaten Gresik yang menerapkan PSBB, yaitu Kecamatan Gresik, Kebomas, dan Manyar.

Sementara untuk alokasi pupuk bersubsidi nasional tahun 2020, kata Yusuf, adalah sebesar 7,9 juta ton.

Dari jumlah tersebut, Petrokimia Gresik mendapat alokasi penyaluran 4,7 juta ton, dan hingga 27 April 2020, realiasi penyaluran telah mencapai 1,69 juta ton atau 36 persen dari total alokasi Petrokimia Gresik. Khusus untuk Jatim, realisasi penyalurannya sebesar 632 ribu ton atau 31 persen dari 2 juta ton alokasi penyaluran Petrokimia Gresik.

 

Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020