KPK mengancam akan menghukum mati koruptor dana penanganan pandemi Covid-19. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan sanksi itu tidak melanggar hak asasi karena diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (Sugiharto Purnama/ Rayyan/ Ardi Irawan)