Salah satu usulan perpanjangan tunggakan sampai wabah COVID-19 berakhir
Jakarta (ANTARA) - Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi A August Hamonangan meminta agar dua lembaga yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bersinergi untuk memberikan relaksasi kredit bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tengah wabah COVID-19.

"OJK memiliki kewenangan untuk membicarakan ke lembaga-lembaga keuangan, sedangkan YLKI merupakan yayasan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat. Kedua lembaga ini jangan diam," kata August Hamonangan dalam keterangan tertulisnya, Rabu.

August menyatakan hal itu sehubungan dengan banyaknya keluhan dari para pengusaha UMKM yang berharap adanya relaksasi kredit.

Lebih lanjut, ia mengatakan relaksasi kredit selama pandemi COVID-19 hanya bersifat imbauan dari pemerintah sehingga pengaturannya tetap diserahkan kepada lembaga keuangan masing-masing.

Oleh karena itu August berpendapat sangat perlu keterlibatan OJK dan YLKI atau lembaga berkompeten lainnya dalam menyelesaikan permintaan relaksasi kredit.

"Karena dapil dan konstituen saya di Jakarta Selatan, saya siap mendampingi warga Jaksel untuk bertemu dengan OJK dan YLKI," kata August.

Baca juga: Adira berikan relaksasi kredit 17 ribu nasabah Sulampua

Baca juga: Ketua DPD RI temukan relaksasi kredit belum dirasakan masyarakat

Baca juga: PO terancam tumbang, Kemenkeu siapkan dua skema relaksasi kredit


Politikus partai PSI itu mencontohkan salah satu langkah yang bisa diambil oleh pihak bank atau lembaga keuangan, yaitu tidak mematok waktu  jangka pendek bagi nasabah untuk menyelesaikan tunggakannya, tetapi diperpanjang sampai penanganan virus COVID-19 benar-benar bisa dikendalikan pemerintah.

"UMKM jangan semakin terbebani, dirugikan, sementara pihak bank atau jasa keuangan tetap survive. UMKM kan tetap harus menggaji karyawan," ujar August.

August pun terbuka jika masyarakat ingin bercerita ataupun mencari solusi bersama dengan anggota DPRD DKI bidang Pemerintahan itu terkait masalah relaksasi kredit dengan menghubunginya melalui media sosial instagram @augustham.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020