Jakarta (ANTARA News) - Jaringan Anti-Penyiksaan Indonesia (JAPI) menggelar aksi damai di Bundaran Hotel Indonesia dalam rangka memperingati Hari Anti-Penyiksaan Internasional yang jatuh pada 26 Juni dengan membagikan buku saku anti-penyiksaan.

Koordinator aksi Putri Kanesia, di Jakarta, Jumat mengatakan buku saku anti-penyiksaan itu dibagikan kepada pengguna jalan yang berisi tentang pengetahuan segala bentuk penyiksaan serta lembaga-lembaga yang menerima pengaduan atas tindak penyiksaan.

"Buku saku ini kami harap bisa mengedukasi masyarakat mengenai bentuk-bentuk penyiksaan dan memberikan referensi kepada masyarakat dimana mereka bisa mengadukan tindak penyiksaan baik yang terjadi di lingkungan rumah tangga maupun yang dilakukan pihak kepolisian," katanya.

Selama ini, kata Putri, masyarakat masih belum paham mengenai bentuk-bentuk tindakan yang tergolong dalam tindak penyiksaan.

"Masyarakat masih belum bisa membedakan antara tindak penyiksaan dan tindak penganiayaan," katanya.

Aksi damai yang dilakukan oleh JAPI tersebut mengambil empat titik di Jakarta, antara lain Bundaran Hotel Indonesia dan Dukuh Atas dengan membagi-bagikan bunga, selebaran, stiker, buku saku anti penyiksaan, dan poster.

Sementara itu, terkait proses disahkannya pasal tentang penyiksaan dalam KUHP, ia mengaku pesimis akan disahkan oleh DPR hingga akhir masa jabatannya September tahun ini.

"Pasal mengenai penyiksaan itu sudah dimasukkan dalam KUHP dan sekarang sudah ada di tangan Komisi III DPR,namun belum digolkan juga," katanya.

Sikap pesimistis itu, kata Putri, disebabkan masa jabatan anggota DPR yang akan segera berakhir ditambah dengan pelaksanaan pemilihan umum legislatif dan presiden.

"Kami akan terus mendorong segera digolkannya pasal tersebut, namun itu semua tergantung political will anggota DPR," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009