Larangan memutasi pejabat masih tetap berlaku
Koba, Babel, (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tetap mengingatkan kepala daerah yang kembali maju dalam Pilkada 2020 sebagai petahana, untuk tidak menggunakan kewenangannya melakukan mutasi para pejabat daerah.

"Kendati ada penundaan tahapan Pilkada 2020, namun larangan memutasi pejabat masih tetap berlaku," kata Ketua Bawaslu Bangka Tengah Robianto, di Koba, Senin.
Baca juga: Bawaslu: Larangan petahana memutasi pejabat bersifat mendesak


Ia menjelaskan, larangan memutasi pejabat tetap diatur dalam undang-undang sampai nanti diterbitkan perppu.

"Sepanjang belum diterbitkan Perppu tentang Pilkada, maka saat ini masih berlaku Undang-Undang Pilkada dan PKPU," ujarnya.

Dia mengatakan, sampai saat ini belum ada perppu dan belum ada perubahan tahapan dalam PKPU.

"Kami tentu mengimbau kepada petahana yang kembali mencalonkan diri dalam Pilkada 2020 untuk menaati aturan, tidak melakukan mutasi pejabat," ujarnya pula.

Ia menjelaskan, tahapan Pilkada 2020 terpaksa ditunda karena kondisi dalam negeri sedang dilanda darurat COVID-19.

"Penundaan itu, karena kondisi dalam negeri darurat Corona, belum ada kepastian kapan dilaksanakan pilkada," ujarnya lagi.
Baca juga: Soal mutasi pejabat ASN, Bawaslu: ASN rentan dipolitisasi petahana

Pewarta: Ahmadi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020