Jakarta (ANTARA) - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan tuntutan ringan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) terhadap kader PDIP Saeful Bahri dalam perkara suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

"Keyakinan ICW selama ini pun semakin terbukti. Perantara suap antara (eks caleg PDIP) Harun Masiku dan (eks Komisioner KPU) Wahyu Setiawan dituntut ringan oleh KPK, yakni hanya 2 tahun 6 bulan penjara," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangannya di Jakarta, Rabu.

Ia menilai tuntutan ringan KPK terhadap Saeful itu berimplikasi serius, yakni menjauhkan efek jera pada koruptor.

Baca juga: Kader PDIP Saeful Bahri dituntut 2,5 tahun penjara
Baca juga: Saeful Bahri akui laporkan hal etis ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Baca juga: Saeful Bahri: Uang Rp1,5 miliar untuk lobi komisioner-komisioner KPU


Padahal, lanjut dia, dalam tuntutan KPK meyakini bahwa Saeful Bahri bersama-sama dengan Harun Masiku memberikan suap sebesar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan demi memuluskan langkah Harun menjadi anggota DPR RI.

"Sebenarnya hal-hal seperti ini yang sangat kita khawatirkan terjadi ketika Firli Bahuri menjadi Ketua KPK. Perkara besar enggan disentuh, penindakan minim, dan rasanya yang bersangkutan memang menginginkan citra KPK buruk di mata masyarakat," ujar Kurnia.

Ia mengatakan sedari awal memang ICW sudah meyakini bahwa pimpinan KPK tidak pernah serius dan terkesan melindungi beberapa pihak dalam perkara yang melibatkan Harun Masiku dan Wahyu Setiawan.

"Kesimpulan itu timbul berdasarkan beberapa kejadian. Mulai dari pembiaran yang dilakukan oleh pimpinan KPK saat pegawainya diduga disekap di PTIK, gagal menyegel kantor DPP PDIP, tidak berniat untuk menangkap Harun Masiku sampai pada ketidakjelasan tindakan penggeledahan di kantor DPP PDIP," tuturnya.

Oleh karena itu, kata dia, ICW mengharapkan agar Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dapat memberikan ganjaran pidana penjara yang maksimal terhadap terdakwa Saeful.

Sebelumnya, Saeful dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan karena ikut menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta.
 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020