Padang, (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menyampaikan apresiasi atas respons cepat Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dalam menindaklanjuti hasil kajian Ombudsman untuk membuat layanan pengaduan khusus bantuan sosial bagi warga terdampak virus corona atau COVID-19.

"Alhamdulillah, gubernur merespons dengan cepat saran Ombudsman dengan menerbitkan surat nomor: 489/138/Humas-2020, tertanggal 6 Mei 2020, perihal Penyediaan Layanan Informasi dan Pengaduan Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriani di Padang, Kamis.

Baca juga: Belum ada saluran pengaduan bansos COVID-19 di Sumbar dipertanyakan

Ia mengatakan Ombudsman sudah menerima surat tembusan dari gubernur Sumbar yang meminta bupati dan wali kota menyediakan layanan informasi dan pengaduan penyaluran bansos COVID-19.

Sebelumnya berdasarkan hasil kajian cepat yang dilakukan Ombudsman pada 22-23 April 2020 telah melakukan penelusuran ke berbagai media komunikasi seperti website pemerintah daerah, Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait dan berbagai jenis platform media sosial yang dimiliki oleh pemerintah daerah dalam penanganan COVID-19.

"Hasilnya, tidak ditemukan satupun pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, yang memiliki kanal infomasi/pengaduan penyaluran bansos COVID-19," ujarnya.

Baca juga: Gubernur: Bantuan COVID-19 Sumbar sudah diantar ke rumah warga

Ombudsman menilai ketiadaan saluran informasi dan pengaduan jelas perbuatan malaadministrasi, pemerintah daerah telah mengabaikan kewajiban untuk menyediakan layanan informasi/pengaduan dalam hal pelayanan publik.

"Ketiadaan layanan pengaduan internal, juga menyebabkan potensi malaadministrasi penyaluran bansos dalam bentuk lain menjadi terbuka terjadi, di antaranya adalah penyimpangan prosedur, tidak melayani, pungli, konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, dan berpihak," kata dia.

Ombudsman berharap dengan disediakannya layanan itu, berbagai malaadministrasi dalam penyaluran bansos dapat dicegah secara dini.

"Masyarakat tidak bingung, dan bertanya-tanya lagi, karena ada saluran informasi atau pengaduan," katanya.

Baca juga: Pencegahan di Sumbar, KPK ingatkan bansos corona tidak disalahgunakan

Namun, Yefri mengingatkan, surat ini baru langkah awal, diharapkan bupati dan wali kota juga merespons dengan cepat.

Tentu saja, gubernur tidak hanya menerbitkan surat ke bupati dan wali kota namun juga memulai langkah perbaikan terlebih dahulu dengan menyediakan saluran itu di website Pemprov Sumbar, OPD terkait, dan media sosial pemrov yang ada.

"Kami akan pantau terus, seminggu ke depan akan cek lagi. Kami berharap para kepala daerah merespons dan melakukan langkah perbaikan," kata dia.

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020