Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tuntutan 2,5 tahun penjara terhadap kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Saeful Bahri sudah sesuai fakta hukum mulai dari proses penyidikan sampai persidangan.

Hal tersebut merespons kritikan Indonesia Corruption Watch (ICW) perihal tuntutan ringan terhadap Saeful.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, mengatakan dalam menuntut setiap terdakwa, selain mempertimbangkan segala aspek yang memberatkan dan meringankan tentu harus melihat pula konstruksi perkara secara utuh.

Baca juga: ICW pertanyakan tuntutan ringan terhadap Kader PDIP Saeful Bahri

"Antara lain bagaimana peran terdakwa beserta fakta-fakta hukumnya sejak penyidikan, penuntutan, dan persidangan dan itu dipastikan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang menyidangkan perkaranya yang lebih tahu," kata Ali.

Namun, kata dia, KPK tetap menghormati respons dari ICW tersebut.

"Meskipun demikian, tanggapan ICW tetap kami hormati, sekalipun kami meyakini apa yang disampaikannya bukan atas dasar melihat fakta-fakta hasil persidangan secara lengkap," ujar Ali.

Sebelumnya, peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangannya di Jakarta, Rabu (6/5) menilai tuntutan ringan KPK terhadap Saeful itu berimplikasi serius, yakni menjauhkan efek jera pada koruptor.

Baca juga: Kader PDIP Saeful Bahri dituntut 2,5 tahun penjara

Padahal, kata Kurnia, dalam tuntutan KPK meyakini bahwa Saeful Bahri bersama-sama dengan mantan caleg PDIP Harun Masiku memberikan suap sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan demi memuluskan langkah Harun menjadi anggota DPR RI.

ICW pun mengharapkan agar Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dapat memberikan ganjaran pidana penjara yang maksimal terhadap terdakwa Saeful.

Diketahui, Saeful dituntut 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan karena ikut menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta.

Baca juga: Kader PDIP didakwa suap komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan primer dari pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam paparan tuntutannya, JPU KPK mengatakan tujuan pemberian suap adalah agar Wahyu mengupayakan KPU menyetujui permohonan Pergantian Antarwaktu (PAW) PDIP dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 1 kepada Harun.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020