Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Jiwasraya pada beberapa perusahaan Tahun 2008-2018.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Selasa, menyatakan unit Koordinasi Supervisi Penindakan (Korsupdak) KPK pada Selasa memfasilitasi tim penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung yang diwakili oleh Supardi dan Ardito bertempat di Rutan Cabang KPK Kavling K4 (di belakang gedung Merah Putih KPK) melaksanakan tahap II tersebut.

Hak tersebut, kata Ali, sebagai upaya KPK dan Aparat Penegak Hukum lainnya bersama-sama berkoordinasi dalam pemberantasan korupsi.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Jiwasraya pada beberapa perusahaan tahun 2008-2018 dengan tiga terdakwa, yaitu HH (Heru Hidayat), BT (Benny Tjokrosaputro), dan HR (Hendrisman Rahim)," ucap Ali.

Selanjutnya, kata dia, para terdakwa kembali dilakukan penahanan rutan oleh JPU Kejagung dan dititipkan di tiga Rutan Cabang KPK masing-masing selama 20 hari terhitung sejak 12 Mei 2020 sampai 31 Mei 2020, yaitu Heru Hidayat di Rutan KPK Kavling C1 (gedung KPK lama), Benny Tjokrosaputro di Rutan KPK Kavling K4, dan Hendrisman Rahim di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Baca juga: Kejagung nyatakan berkas perkara 5 tersangka korupsi Jiwasraya lengkap

Diketahui, KPK sebelumnya telah memfasilitasi kebutuhan Kejagung terkait penitipan tahanan kasus Jiwasraya tersebut, yakni Benny Tjokrosaputro dan Hendrisman Rahim sejak Senin (14/1).

Sebelumnya, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyatakan berkas lima tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Lima tersangka yang berkasnya lengkap yakni Benny Tjokrosaputro (kasus korupsi dan pencucian uang atau TPPU), Heru Hidayat (korupsi dan pencucian uang), Harry Prasetyo (korupsi), Hendrisman Rahim (korupsi), dan Syahmirwan (korupsi).

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (11/5).

Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap enam orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Keenamnya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Keenamnya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka dinilai paling bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp16,81 triliun dalam kasus korupsi di Jiwasraya.

Baca juga: Lacak aset Jiwasraya Kejagung sita 6 bidang tanah di Jaksel

Baca juga: Lacak aset Kejagung sita 87 lahan milik tersangka kasus Jiwasraya

Baca juga: Kejagung periksa tujuh saksi kasus korupsi Jiwasraya

Baca juga: Kejagung periksa saksi dari BEI soal kasus korupsi Jiwasraya

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020