Depok (ANTARA) - Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok Jawa Barat, akan dikenakan sanksi denda sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi terhadap Pelaksanaan PSBB dalam penanggulangan COVID-19 di Bogor, Depok dan Bekasi.

Dalam BAB III Pasal 4 menyatakan setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi, kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok Dadang Wihana, di Depok, Rabu.

Baca juga: PSBB Kota Depok diperpanjang 13-26 Mei

Untuk sanksi tersebut mulai dari sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum, atau denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pergub Jabar tersebut juga menyatakan pemberian sanksi dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian.

Selain itu, juga diatur pembatasan kegiatan di tempat umum atau fasilitas Umum, dimana setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi.

Baca juga: Pemkot Depok ajukan perpanjangan PSBB hingga 26 Mei 2020

Sanksi tersebut dalam bentuk sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum atau denda administratif paling sedikit Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca juga: RSUD Depok ditetapkan menjadi rumah sakit khusus COVID-19

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020