Telah dilaksanakan gelar perkara pada 12 Mei 2020 dengan hasil disepakati dari penyelidikan naik menjadi penyidikan dengan ditemukannya adanya TPPO
Jakarta (ANTARA) - Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang terhadap 14 ABK Kapal Long Xing 629 yang ditangani Satgas TPPO Bareskrim Polri telah naik status dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status tersebut usai gelar perkara pada Selasa (12/5) dan penyidik menemukan ada unsur pidana dalam kasus ini.

"Telah dilaksanakan gelar perkara pada 12 Mei 2020 dengan hasil disepakati dari penyelidikan naik menjadi penyidikan dengan ditemukannya adanya TPPO," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Bareskrim segera periksa perusahaan penyalur ABK Long Xing 629

Secara terpisah, Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol John Weynart Hutagalung mengatakan pihaknya akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan TPPO pada 14 ABK Long Xing 629 ke Kejaksaan Agung. "Akan dikirim SPDP ke penuntut umum," ucap John.

John menambahkan saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap 10 saksi ABK.

Pada Selasa (12/5), Satgas TPPO melakukan gelar perkara usai memeriksa pihak Imigrasi Tanjung Priok, Jakarta dan Imigrasi Pemalang, Jawa Tengah, dalam kasus ini.

Selain itu, Satgas juga telah memeriksa Syahbandar Tanjung Priok yang menerbitkan buku pelaut bagi para ABK.

Dalam video yang dirilis oleh kanal berita televisi berbahasa Korea, MBC, pada Selasa, 5 Mei 2020, memberitakan dugaan pelanggaran HAM pada sejumlah ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan Long Xing 629.

Baca juga: Bareskrim akan gelar perkara kasus ABK Long Xing 629

Disebutkan bahwa para ABK Indonesia tersebut mendapat perlakuan tak layak, misalnya, tidak mendapat air minum yang layak serta jam kerja memadai.

Bahkan, dari video tersebut nampak ABK kapal melempar jenazah ABK WNI yang telah meninggal dunia di tengah laut.

Buntutnya 14 WNI anak buah kapal (ABK) Long Xing 629 meminta dipulangkan ke Tanah Air, setelah tiga rekan mereka meninggal dunia di atas kapal dan kemudian jenazahnya dilarung di laut lepas.

14 ABK ini langsung diperiksa polisi setibanya di Indonesia. Pemeriksaan dilakukan pada Sabtu (9/5) di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC)‎ Jakarta. Penyidik menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap saat memeriksa para saksi tersebut.

Baca juga: Kasus ABK Long Xing 629, Imigrasi Tanjung Priok dan Pemalang diperiksa

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020