KUALA LUMPUR (ANTARA) - Pemerintah Malaysia menahan sebanyak 421 Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai masalah keimigrasian di negara tersebut dalam sebuah operasi di Pasar Borong Selayang, Kuala Lumpur.

"Mereka semua akan dipulangkan ke negara asal setelah menjalani hukuman dan akan dimasukkan ke daftar hitam untuk memasuki wilayah Malaysia selama-lamanya," ujar Dirjen Imigrasi Malaysia, Datuk Khairul Dzaimee Daud di Kuala Lumpur, Rabu.

Selain menahan WNI Imigrasi Malaysia juga menahan 790 warga Myanmar, 54 orang warga India, enam warga Pakistan, 78 warga Bangladesh dan selebihnya warga negara lain.

Mereka yang ditahan terdiri 1.009 laki-laki, 261 wanita dan 98 anak laki-laki dan perempuan.

"Semua warga negara asing yang diperiksa sebanyak 7.551 orang dan 1.368 pendatang asing tanpa identitas (PATI) yang ditahan telah dinyatakan negatif COVID-19 oleh Kementrian Kesehatan Malaysia," katanya.

Khairul mengatakan diantara kesalahan para PATI tersebut adalah tidak mempunyai dokumen pengenalan diri, tinggal atau menetap melebihi waktu, memiliki dokumen (pas/permit) palsu dan lain-lain kesalahan yang melanggar peraturan keimigrasian.

Sebelumnya Menteri Pertahanan Malaysia Datuk Seri Ismail Sabri mengatakan operasi Kantor Imigrasi Malaysia (JIM) terhadap PATI akan dilakukan secara terus-menerus untuk mencegah kebanjiran warga asing yang tidak mempunyai dokumen.

Ismail Sabri menjelaskan tindakan diambil JIM tidak berkaitan dengan Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) dan pihaknya memberi jaminan akan tetap diteruskan setelah perintah tersebut berakhir.

Baca juga: 284 PMI ilegal dideportasi dari Malaysia melalui Tanjungpinang

Baca juga: Sekda: 2.200 TKI dari Malaysia akan masuk lagi melalui Sumut

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Fardah Assegaf
Copyright © ANTARA 2020