Jakarta (ANTARA) - Selama Rabu (6/5) kemarin, ada beberapa peristiwa menarik di Ibu Kota, mulai dari sanksi sosial bagi pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), PDIP DKI harapkan tak perlu PSBB tahap tiga, hingga Ombudsman DKI minta Pergub 41/2020 disahkan jadi Perda.

Berikut Redaksi Metropolitan LKBN ANTARA merangkumkan berita kemarin yang masih relevan untuk Anda baca pagi ini, klik judul untuk membaca lebih lanjut:

1.Satpol PP Jakarta Pusat sanksi pelanggar PSBB untuk bersihkan sampah

Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat mulai memberikan sanksi sosial kepada warga pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus rantai penyebaran pandemi COVID-19 di wilayahnya.

"Hari ini kita mencoba mengimplementasikan Peraturan Gubernur 41 tahun 2020, seperti tidak menggunakan masker, serta berkumpul," kata Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Pusat, Gatra Pratama Putra, saat ditemui di sela kegiatan penindakan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu.

2. Polda Metro: Tidak masalah pengusaha tolak beri jatah THR ormas

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyatakan, tidak ada masalah bagi pengusaha yang menolak memberikan tunjangan hari raya kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) .

Hal itu disampaikan Yusri saat menanggapi beredarnya surat permintaan tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pengusaha oleh salah satu ormas di Bekasi beberapa hari lalu.

"Enggak ada masalah kalau pengusaha menolak, pengusaha juga enggak masalah," kata Yusri saat dikonfirmasi, Rabu.

3. PDIP DKI berharap tak perlu PSBB tahap ketiga

PDIP DKI Jakarta berharap tidak perlu Pembatasan Sosial Berskala Besar tahap ketiga jika evaluasi dua PSBB sebelumnya menunjukkan penurunan kasus yang cukup signifikan.

"Mudah-mudahan hasil evaluasinya menurun sehingga tidak perlu ada PSBB tahap ketiga supaya bisa kembali normal," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono di Jakarta, Rabu.

4. Pelanggar aturan PSBB capai 40 orang per hari di Jakarta Pusat

Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat mencatat selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menemukan sekitar 30 sampai 40 orang yang melanggar aturan tersebut.

"Dari data yang kami miliki, jumlah pelanggar PSBB di wilayah ini sekitar 30-40 orang per hari. Mayoritas pelanggar karena tak memakai masker dan berkerumun," kata Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Pusat, Gatra Pratama Putra, saat ditemui di sela kegiatan penindakan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu.

5. Ombudsman DKI minta Pemprov ubah Pergub 41/2020 jadi Perda

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya (Ombudsman Jakarta Raya) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengubah Pergub 41 Tahun 2020 tentang Sanksi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi Peraturan Daerah.

"Hanya Perda yang boleh mencantumkan sanksi di tingkat daerah, dan dengan Perda itu pula, Pemprov DKI tetap bisa memberikan sanksi kepada perusahaan yang mendapat izin dari Kemenperin karena Perda merupakan peraturan perundang-undangan, sementara Keputusan Menteri bukan," tutur Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh dalam keterangannya di Jakarta.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020