Bagi pengunjung atau pemohon yang kedapatan tidak menggunakan masker, agar ditolak atau ditunda poses pelayanan publiknya
Denpasar (ANTARA) - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali mencatat pasien positif COVID-19 di daerah itu hingga Minggu (17/5) yang dinyatakan sembuh 250 orang atau 71,84 persen dari jumlah total kasus.

"Hari ini saudara-saudara kita yang dinyatakan sembuh bertambah tujuh orang, yakni empat orang merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) dan tiga orang non-PMI," kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam keterangan persnya di Denpasar, Minggu.

Jumlah kumulatif pasien positif COVID-19 di Provinsi Bali hingga Minggu 348 orang.

"Meskipun ada tujuh pasien yang dinyatakan sembuh hari ini, juga dilaporkan ada penambahan dua kasus positif, yakni satu orang PMI dan satu kasus transmisi lokal," ucap pria yang juga Sekda Provinsi Bali itu.

Jumlah pasien yang meninggal karena COVID-19 tercatat empat orang, yakni dua WNA dan dua WNI.

Pihaknya berharap, ke depan tidak ada lagi penambahan jumlah warga di Bali yang meninggal karena virus yang berawal dari Wuhan, China itu.

"Jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif, red.) hingga saat ini ada 94 orang yang berada di delapan rumah sakit dan dikarantina di Bapelkesmas Denpasar, UPT RS Nyitdah Tabanan dan BPK Pering, Gianyar," ujar birokrat asal Pemaron, Kabupaten Buleleng itu.

Baca juga: 105 pasien positif COVID-19 di Bali dalam perawatan, kata Gugus Tugas

Dewa Indra menekankan pentingnya penggunaan masker oleh masyarakat dalam kegiatan sehari-hari untuk menahan laju penyebaran COVID-19.

Mengingat pentingnya penggunaan masker itu, Sekda Dewa Indra melalui Surat Nomor 149/Gugus Covid19/V/2020 mewajibkan setiap tamu/pengunjung/pemohon di kantor atau fasilitas pelayanan publik untuk menggunakan masker.

"Bagi pengunjung atau pemohon yang kedapatan tidak menggunakan masker, agar ditolak atau ditunda poses pelayanan publiknya," katanya.

Hal tersebut, ujar dia, karena realita di lapangan masih banyak ditemukan warga tidak menggunakan masker ketika bepergian keluar rumah.

Apabila pemohon pelayanan publik merupakan penyandang disabilitas atau mereka yang kurang mampu secara ekonomi, kantor dan fasilitas layanan publik wajib memberikan bantuan masker sehingga dapat melanjutkan proses pelayanan publiknya.

Baca juga: Didominasi transmisi lokal, kasus positif COVID-19 di Bali tambah 22
Baca juga: Kasus transmisi lokal COVID-19 di Bali 17,33 persen, sebut Gugus Tugas

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020