Jakarta (ANTARA) - Salah seorang warga Depok di Kelurahan Sukamaju Kecamatan Cilodong yang membuat KTP elektronik (KTP-el) di kelurahan belum juga selesai hingga lebih dari satu tahun sejak melakukan perekaman elektronik.

Warga Sukamaju Kecamatan Cilodong Depok Aditya Ramadhan dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengaku telah melakukan perekaman elektronik berupa sidik jari dan foto pada 8 Mei 2019, namun KTP-el miliknya belum juga selesai diproses hingga hari ini.

Aditya mengunjungi Kelurahan Sukamaju pada Jumat (15/5) dan mendapati KTP-el miliknya belum juga selesai diproses walaupun sudah lebih dari setahun setelah perekaman elektronik.

"Semua sama, setahun, nggak cuma di Depok aja," kata salah seorang petugas Kelurahan Sukamaju di Depok Dedy Saprudin menerangkan alasan belum selesainya proses pembuatan KTP-el.

Baca juga: Gubernur Sultra sesalkan oknum WNA palsukan identitas diri

Baca juga: Warga tak ber-KTP Bener Meriah atau Aceh Tengah dilarang masuk

 
Kelurahan Sukamaju Kecamatan Cilodong, Depok, Jawa Barat.


Pada saat melakukan perekaman KTP-el tanggal 8 Mei 2019, Aditya diminta kembali lagi ke kelurahan pada September atau Oktober untuk mengambil KTP-el. Dia kemudian mengunjungi Kelurahan Sukamaju pada Desember 2019, namun belum juga mendapatkan KTP-el miliknya.

Petugas kelurahan yang sama menyebut bahwa KTP-el milik Aditya belum selesai diproses dan diminta kembali lagi lain waktu.

Kepala Seksi Pemerintah Kelurahan Sukamaju Depok Nurman mengatakan sebenarnya pencetakan KTP-el tahun 2019 sudah mencapai 98 persen. Namun, ada sebagian kecil KTP-el yang terselip atau tercecer dalam proses pendistribusian.

Nurman mengatakan pihaknya akan memperbaiki proses penyelesaian dan pencetakan KTP-el untuk warga Depok. "Untuk tahun 2019 kita akan selesaikan sampai 100 persen, karena untuk pencetakan tahun 2020 saja sudah 100 persen," kata Nurman.*

Baca juga: Pilkada Serentak 2020, Pemilih pemula diimbau rekam KTP elektronik

Baca juga: Kemendagri minta dukcapil jemput bola rekam cetak e-KTP

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020