Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Senin, melimpahkan berkas perkara empat terdakwa perkara suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Empat terdakwa, yakni Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto, dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji.

Baca juga: KPK rampungkan penyidikan Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah

"Hari ini, JPU KPK melimpahkan berkas perkara empat terdakwa dalam perkara dugaan suap pengadaan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kabupaten Sidoarjo ke Pengadilan Tipikor Surabaya," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Senin.

Selain itu, kata dia, tempat penahanan para terdakwa dilakukan pemisahan di dua rumah tahanan (rutan).

Baca juga: KPK panggil tiga saksi penyidikan kasus suap Saiful Ilah

"Untuk terdakwa Saiful Ilah dititipkan di Rutan Kepolisian Daerah Jatim sedangkan terdakwa Sunarti Setyaningsih, terdakwa Judi Tetrahastoto, dan terdakwa Sanadjihitu Sangadji dititipkan di Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Surabaya," kata Ali.

Selanjutnya, kata dia, JPU KPK akan menunggu penetapan hari sidang dan penetapan penahanan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Untuk diketahui, KPK pada 8 Januari 2020 telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yaitu Saiful Ilah, Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto, dan Sanadjihitu Sangadji. Keempatnya merupakan pihak penerima dalam kasus tersebut.

Baca juga: KPK konfirmasi Saiful Ilah asal usul uang disita di pendopo bupati

Selanjutnya, Totok Sumedi dan Ibnu Ghopur dari unsur swasta yang merupakan pihak pemberi suap. Keduanya saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020