Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menggelar survei untuk penetapan lokasi pos pemeriksaan dalam rangka penegakan Peraturan Gubernur 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar atau pun Masuk Wilayah DKI Jakarta dalam rangka pengendalian COVID-19.

"Kami dari jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan survei bersama untuk menentukan titik dalam pemeriksaan terhadap ketentuan-ketentuan Pergub 47/2020 tersebut," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Mako Polda Metro Jaya, Senin.

Polda Metro Jaya dan Dishub DKI kemudian akan mendirikan pos pemeriksaan tersebut setelah menggelar survei dan pos pemeriksaan tersebut utamanya akan diisi oleh petugas Satpol PP.

Satpol PP akan dikedepankan dalam penegakkan Peraturan Gubernur 47/2020 karena aparat penegak hukum yang berlandaskan pada Pergub adalah Satpol PP. Kemudian salah satu dokumen yang akan menjadi sasaran pemeriksaan dalam pos tersebut adalah Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

"Setelah kita tentukan titiknya, dengan Dinas dari DKI untuk membangun pos-posnya kemudian menempatkan satpol pp di titik-titik tersebut. Karena berdasarkan Pergub DKI kedepankan Satpol PP untuk melakukan pemeriksaan terhadap apakah warga sudh mengantongi SIKM sesuai dengan Pergub tersebut," ujarnya.

Pasal 7 Pergub tersebut menyebutkan, untuk mendapatkan SIKM bisa melalui situs resmi Covid-19 DKI Jakarta yakni, corona.jakarta.go.id.

Operasi Ketupat

Sambodo mengatakan saat ini titik-titik pemeriksaan PSBB dan Operasi Ketupat Jaya sudah cukup banyak. Pos tersebut rencananya akan dimaksimalkan dalam penegakkan Pergub 47/2020, namun tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penambahan.

"Nanti kemungkinan kita akan tambah di tol yang masuk Jakarta, yang masuk dari Cikampek, dari arah Banten atau Merak kita pastikan bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta," kata dia.

Penyedia jasa angkutan transportasi darat pelanggar Peraturan Gubernur 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar atau pun Masuk Wilayah DKI Jakarta dalam rangka pengendalian COVID-19 terancam didenda Rp10 juta jika mengangkut penumpang tak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).

Penyelenggara transportasi darat antar provinsi dilarang mengangkut dan/ atau menyewakan kendaraan bermotornya kepada penumpang yang keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.

Ada dua jenis sanksi yang dapat diterima oleh penyedia jasa transportasi darat jika diketahui melanggar ketentuan ayat 1 pasal 15 Pergub 47/2020 itu, sanksi yang diterima mulai dari pembayaran denda hingga penderekan kendaraan ke fasilitas milik Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga: Polda Metro Jaya maksimalkan Pos Periksa PSBB untuk Pergub 47/2020

Baca juga: Polda Metro perketat penyekatan akses Jabodetabek jelang Lebaran

Baca juga: Polda Metro Jaya prediksi Jakarta cenderung padat saat Idul Fitri

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2020