Purwokerto (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah menyosialisasikan perpanjangan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2020 tahap kedua.

"Kami tengah menyosialisasikan kepada calon haji bahwa waktu pelunasan BPIH tahap kedua diperpanjang," kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Banyumas Imam Hidayat melalui Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Banyumas Purwanto Hendro Puspito, di Purwokerto, Kamis.

Baca juga: Keputusan soal haji diundur sampai 1 Juni 2020

Dia menjelaskan berdasarkan kebijakan dari Kementerian Agama, pelunasan BPIH tahap kedua yang sebelumnya berakhir pada 20 Mei 2020 diperpanjang menjadi 29 Mei 2020.

"Karena itu calon haji berhak lunas tahap kedua yang belum melunasi masih bisa melakukan pelunasan hingga batas akhir 29 Mei 2020," katanya.

Dia menambahkan pelunasan BPIH tahap kedua bisa dilakukan dengan mekanisme pembayaran non-teller melalui e-banking atau ATM terkait dengan adanya pandemi COVID-19.

"Pelunasan BPIH diutamakan melalui mekanisme tanpa tatap muka atau non-teller sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran COVID-19," katanya.

Dia menjelaskan hingga 20 Mei 2020 sudah ada 108 calon haji asal wilayah setempat telah melunasi BPIH tahap kedua.

Ia juga menginformasikan bahwa sebelumnya, 1.073 calon haji asal Kabupaten Banyumas telah melunasi BPIH tahap pertama.

Baca juga: Kemenag harap 12 Mei Saudi sudah umumkan kepastian haji 2020

Baca juga: Biaya haji tahap pertama telah dilunasi 179.584 calon jamaah


Dia mengemukakan pelunasan BPIH tahap kedua diperuntukkan bagi calon haji yang masuk tahap pertama, namun saat pelunasan mengalami kegagalan sistem.

Selain itu, juga diperuntukkan untuk calon haji yang nomor porsinya telah masuk alokasi kuota tahun 2020,  namun sebelumnya sudah pernah berstatus haji.

Selain itu, calon haji yang belum melakukan pemeriksaan kesehatan tahap kedua atau calon haji yang belum berstatus istithaah dan pada tahap kedua ditetapkan telah memenuhi istithaah kesehatan.

"Selain itu, calon haji sebagai pendamping bagi lansia dan penggabungan suami atau istri dan anak kandung terpisah, yang telah melunasi tahap pertama atau bukan cadangan dan masih memiliki hubungan keluarga dan terdaftar dalam satu provinsi," katanya.

Baca juga: 86 persen calon jamaah telah lunasi biaya haji

Baca juga: Bamsoet: Wujudkan zero COVID-19 agar ibadah haji 2020 terlaksana


Selain itu, diperuntukkan bagi calon haji nomor porsi berikutnya berdasarkan data Siskohat bila terdaftar sisa kuota.

Ia mengatakan bahwa besaran BPIH Kabupaten Banyumas sesuai besaran per embarkasi pada tahun 2020 ini adalah Rp35.972.602.

Pewarta: Wuryanti Puspitasari
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020