Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia mendesak pemerintah Singapura mencabut izin tinggal buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

"Mungin kita berbicara dengan pemerintah Singapura, khususnya kementerian luar negeri atau imigrasinya. Sebaiknya izin tinggalnya (Djoko Tjandra) jangan diteruskan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dari Kejagung dengan memvonis Djoko Tjandra dua tahun penjara dan denda Rp15 juta.

Namun sehari sebelum putusan MA dikeluarkan, Djoko sudah melarikan diri ke Port Moresby, Papua Nugini menggunakan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah.

Dari sana, Djoko berangkat ke Singapura, sementara Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai buron karena tiga kali mangkir dari panggilan jaksa.

Marwan menyatakan jika izi tinggal Djoko Tjandra dicabut, maka dia tidak ada gantungan lagi untuk dapat tinggal dipersembunyiannya di Singapura.

"Itulah kesempatan imigrasi sana (Singapura) untuk mendeportasinya ke Indonesia," katanya.

Ia menilai pencabutan izin tinggal Djoko Tjandra adalah salah satu cara memulangkan dia ke Indonesia mengingat Indonesia dan Singapura tidak memiliki perjanjian ekstradisi.

Ia mengungkapkan, Kejaksaan sudah mendapat surat dari interpol yang memastikan bahwa Djoko Tjandra ada di Singapura.

"Keberadaannya itu setelah dilacak memang ada di Singapura," tandasnya.

Marwan menyatakan, nanti akan dibentuk sebuah tim interdep, terdiri dari Departemen Luar Negeri, interpol, imigrasi, da Kedubes Indonesia di Singapura, lengkap dengan eksekutornya. "Nanti kita akan ke sana (Singapura)," tegasnya. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009