... jika terbukti melanggar akan dikenakan sanksi hukuman, di antaranya membersihkan fasilitas umum dan membayar denda sejumlah uang...
Palembang (ANTARA) - Terhitung mulai 26 Mei 2020 Dinas Perhubungan Palembang mulai menerapkan sanksi hukuman dan denda bagi siapapun yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketika melalui pos pemeriksaan di dalam dan perbatasan kota itu.

"Masa sosialisasi sudah selesai, mulai hari Selasa (26/5) sanksi langsung diterapkan kepada pelanggar aturan PSBB," kata Kepala Dinas Perhubungan Palembang, Agus Rizal, di Palembang, Senin.

Baca juga: Sebanyak 52 pelanggar PSBB di Jakarta Utara kena sanksi kerja sosial

Menurut dia, masyarakat yang beraktivitas di luar rumah dan menggunakan kendaraan bermotor pribadi atau umum saat melalui pos pemeriksaan yang siaga 24 jam itu, wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Pengemudi dan penumpangnya wajib menggunakan masker, mematuhi ketentuan pembatasan penumpang kendaraan angkutan umum dan pribadi sesuai dengan Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 122/KPTS/Dinkes/2020, di antaranya pengguna sepeda motor tidak berboncengan dengan orang berbeda alamat dan pengemudi mobil mematuhi ketentuan muatan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan.

Baca juga: Melihat penerapan sanksi PSBB di sejumlah wilayah

Seluruh masyarakat pengguna kendaraan bermotor yang berasal dari luar maupun dalam Palembang diharapkan dapat mengikuti pemeriksaan di pos pemeriksaan secara baik dan mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan.

"Karena jika terbukti melanggar akan dikenakan sanksi hukuman, di antaranya membersihkan fasilitas umum dan membayar denda sejumlah uang," ujarnya.

Baca juga: Pemkot Bandung akan terapkan sanksi sosial bagi pelanggar PSBB

Sejak PSBB diterapkan untuk jangka waktu 14 hari jumlah pos pemeriksaan ditambah dari enam pos kini menjadi 13 pos.

Pos pemeriksaan di perbatasan adalah antara Palembang-Banyuasin kawasan Jakabaring, kawasan Plaju, kawasan Alang Alang Lebar, dan perbatasan Palembang-Banyuasin di kawasan Simpang Tanjung Api Api, serta pos di perbatasan Palembang-Ogan Ilir kawasan Karyajaya, Kertapati.

Sedangkan pos pemeriksaan dalam kota yakni di kawasan Simpang Talang Jambe, Jalan Kol H Barlian, Jalan Basuki Rahmad, Jalan M Isa, Jalan Demang Lebar Daun, Jalan A Yani Plaju, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Mayor Jenderal TNI Ryacudu, kawasan Jakabaring, dan pos cek poin perairan di Dermaga Pasar 16 Ilir.

Baca juga: Pemprov DKI sanksi jutaan rupiah tempat makan pelanggar PSBB

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020