banyak pengaduan yang masuk ke kami itu terkait informasi persyaratan memperoleh BST pusat,
Kupang (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat keluhan masyarakat di daerah ini terkait bantuan sosial (bansos) untuk penanganan dampak COVID-19 didominasi tentang Bantuan Sosial Tunai (BST) yang disalurkan pemerintah pusat.

"Pengaduan masyarakat di NTT yang paling dominan muncul itu terkait BST pusat. Ada sekitar 26 pengaduan yang masuk ke kami melalui Posko Pengaduan COVID-19 yang kami bentuk," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton, dalam keterangan yang diterima di Kupang, Rabu.

Selain BST pusat, disusul dengan keluhan masyarakat terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebanyak 20 keluhan, serta beberapa keluhan terkait Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), kartu prakerja dan subsidi listrik, katanya lagi.

Darius Beda Daton menjelaskan, keluhan masyarakat terkait BST pusat tersebut berkaitan dengan sejumlah hal, di antaranya informasi persyaratan untuk memperoleh bantuan.

Selain itu, masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan namun terdata sebagai penerima, informasi mekanisme pendataan BST pusat, dan masyarakat yang memenuhi persyaratan namun tidak terdata sebagai penerima.

"Jadi banyak pengaduan yang masuk ke kami itu terkait informasi persyaratan memperoleh BST pusat, itu kami terima dari sekitar delapan kabupaten/kota di NTT," katanya lagi.
Baca juga: Penyaluran BST di kabupaten TTS dinilai tak tepat sasar
 

Ia menambahkan, masyarakat juga banyak mengeluhkan bahwa penerima bantuan ada yang PNS, ada yang pengusaha, aparatur desa, honorer daerah, dan sebagainya.

Lebih lanjut Darius Beda Daton mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai lembaga terkait untuk memastikan agar pelayanan bansos COVID-19 di NTT dapat memenuhi lima prinsip, yaitu tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas, dan tepat administrasi.

Karena itu, pihaknya memberikan sejumlah rekomendasi di antaranya Pemerintah perlu menetapkan standar operasional prosedur pelayanan bansos yang mencakup kegiatan pendataan, penyaluran, dan pemberian bansos untuk memberikan kepastian jaminan pelayanan.

Selain itu, lanjut dia, Pemerintah juga perlu menginformasikan saluran pengaduan kebijakan bansos ini dan menyiapkan petugas yang berkompeten untuk memfasilitasi pengaduan yang masuk dari tingkat desa sampai provinsi.

"Kemudian informasi terkait persyaratan dan prosedur juga perlu disosialisasikan secara baik, karena masih banyak pertanyaan yang muncul di lapangan," katanya pula.

Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020