Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas COVID-19 DPR RI meminta Kementerian Kesehatan agar ke depannya membuat protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona jenis baru itu untuk mengatur aktivitas dan kegiatan di berbagai sektor lain dalam penerapan era normal baru.

Ketua Satgas COVID-19 DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat mengunjungi Kantor Kementerian Kesehatan di Jakarta, Jumat mengatakan jajarannya mendukung penanganan COVID-19 dengan penerapan protokol kesehatan dan berharap di sektor lain pun bisa dibuat protokol kesehatan.

“Ke depan dengan new normal benar-benar bisa diaplikasikan di berbagai sektor, termasuk pendidikan,” kata Sufrmi Dasco.

Satgas COVID-19 DPR RI yang diketuai oleh Sufmi Dasco Ahmad berkoordinasi ke kementerian/lembaga terkait untuk meninjau peran dalam penerapan protokol normal baru di setiap bidang, seperti keagamaan, pendidikan, industri dan transportasi.

Satgas COVID-19 DPR yang terdiri dari perwakilan berbagai komisi di DPR tersebut mengunjungi Kementerian Kesehatan untuk koordinasi pertama karena merupakan leading sector penanganan virus corona tipe baru itu.

“Kemenkes telah membuat protokol kesehatan, antara lain Protokol Kesehatan di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri, Protokol Kesehatan di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (area publik), dan Protokol Kesehatan bagi Aparat yang Melaksanakan Tugas Pengamanan dan Penertiban dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19,” kata Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto saat menerima kunjungan Satgas COVID-19 DPR RI.

Dirjen Kesehatan Masyarakat Kirana Pritasari menjelaskan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Kirana menyampaikan dunia usaha dan masyarakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan. Besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya berpotensi memperluas penularan COVID-19, maka dari itu perlu dibuat protokol kesehatan.

Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 telah menyatakan bahwa PSBB dilakukan salah satunya dengan meliburkan tempat kerja, namun pemerintah menginginkan agar roda perekonomian harus tetap berjalan dengan melakukan protokol normal baru saat berkegiatan.

“Begitupun protokol kesehatan di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (area publik), dan Protokol Kesehatan bagi Aparat yang Melaksanakan Tugas Pengamanan dan Penertiban dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. Protokol kesehatan tersebut diterapkan untuk mencegah penularan COVID-19, namun masyarakat tetap produktif,” kata dr. Kirana.

Dalam koordinasi tersebut hadir juga Sekjen Kemenkes Oscar Primadi, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Achmad Yurianto, dan Staf Ahli Menteri Kesehatan bidang Ekonomi Kesehatan Muhammad Subuh.

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020