Kondisi korban masih belum bisa, jadi kami ganti peran korban dengan orang lain
Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Temanggung melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan anak berinisial NMA (5), warga Desa Tleter, Kaloran, Kabupaten Temanggung yang terjadi pada 13 Mei 2020.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP M Alfan Armin, di Temanggung, Selasa, menyampaikan rekonstruksi yang berlangsung di Mapolres Temanggung tersebut dilakukan sebanyak 27 adegan.

"Dari 27 adegan tersebut hasilnya bahwa tersangka Supriyadi (38) warga Desa Tleter, Kecamatan Kaloran telah merencanakan perbuatannya terhadap korban," katanya.

Dalam kasus tersebut, tersangka melakukan penganiayaan terhadap dua korban yang merupakan tetangganya, yakni NMA meninggal dunia, dan ibu NMA, Ernawati mengalami luka berat di bagian kepala.

"Hasil rekonstruksi sudah sesuai dengan keterangan para saksi, baik motif dan kronologisnya. Tindak kriminal tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban hingga menghilangkan nyawa korban ini dilakukan pada Rabu (13/5), kemudian untuk melengkapi berkas perkara dilakukan rekonstruksi terhadap kasus ini," katanya pula.
Baca juga: Kemensos kawal kasus remaja pembunuh bocah demi hak anak


Ia menyampaikan pada rekonstruksi kasus ini, peran korban Ernawati digantikan dengan orang lain, mengingat saat ini kondisinya belum memungkinkan karena masih dalam perawatan.

"Kondisi korban masih belum bisa, jadi kami ganti peran korban dengan orang lain," katanya lagi.

Menurut dia, rekonstruksi sengaja dilaksanakan di Mapolres Temanggung, selain untuk mencegah kerumunan warga, juga untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di wilayah hukum Polres Temanggung.

Meskipun dilaksanakan di Mapolres Temanggung, katanya, suasana dan lokasinya dipilih dan dirancang sesuai dengan kondisi saat tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban.

Alfan menyampaikan, selain disaksikan jaksa penuntut umum dan kuasa hukum, dalam rekonstruksi tersebut juga disaksikan oleh sejumlah saksi, di antaranya saksi yang mendengar dan melihat di tempat kejadian perkara (TKP).

"Ada tiga saksi yang sudah diperiksa dan ikut dalam rekonstruksi ini," katanya pula.

Ia menuturkan dari rekonstruksi ini diketahui bahwa tersangka ini memang sudah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian pada salah satu korbannya.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 25 tahun," katanya pula.
Baca juga: Saksi benarkan Aulia siapkan rencana pembunuhan suami dan anak tiri

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020