bagi mereka yang sudah dinyatakan sembuh tetap harus menjalani karantina di rumah selama 14 hari sambil dilakukan pengecekan rutin dari petugas kesehatan kami
Magelang (ANTARA) - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Merah Putih Kabupaten Magelang, Jawa Tengah menerima sejumlah bantuan guna mendukung penanganan virus corona jenis baru (COVID-19) dari Anggota Komisi IV DPR RI Vita Ervina.

Anggota Komisi IV DPR RI Vita Ervina menyerahkan sejumlah bantuan kepada RSUD Merah Putih Kabupaten Magelang, Jawa Tengah untuk mendukung penanganan COVID-19.

"Semoga bantuan ini bisa membantu RSUD Merah Putih dalam penanganan pandemi COVID-19," kata Vita Ervina saat menyerahkan sejumlah bantuan kepada RSUD Merah Putih, di Magelang, Rabu.

Bantuan tersebut diterima langsung secara simbolis oleh Pelaksana Tugas Direktur RSUD Merah Putih Leli Puspitowati.

Sejumlah bantuan yang diserahkan kepada RSUD Merah Putih, antara lain 35 unit drop boks tempat limbah B3 FASYANKES, 200 paket alat pelindung diri (APD) untuk petugas pengelolaan limbah B3 FASYANKES, dan 7.000 plastik pengumpul limbah B3 FASYANKES.

Pelaksana Tugas Direktur RSUD Merah Putih Leli Puspitowati mengapresiasi penyerahan sejumlah bantuan kepada RSUD Merah Putih dalam rangka penanganan COVID-19.

Baca juga: Anggota DPR serahkan APD dan alat tes cepat ke RSUD Tulungagung

Menurut dia, bantuan berupa perlengkapan dalam menangani limbah B3 juga turut berperan penting sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

"Limbah medis menjadi perhatian yang utama juga. Kita juga harus mencegah penularan infeksi yang disebabkan dari limbah medis atau (B3) itu," katanya.

Ia menyebutkan sampai hari ini pasien terkonfirmasi positif COVID-19 yang dirawat di RSUD Merah Putih 27 orang.

Sebelumnya, RSUD Merah Putih telah merawat 57 pasien positif COVID-19. Rumah sakit tersebut memang sebelumnya telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai rumah sakit khusus penanganan COVID-19.

"Sampai saat ini sudah terdapat 30 orang yang dinyatakan sembuh dari COVID-19 oleh RSUD Merah Putih. Namun demikian, bagi mereka yang sudah dinyatakan sembuh tetap harus menjalani karantina di rumah selama 14 hari sambil dilakukan pengecekan rutin dari petugas kesehatan kami," katanya.

Baca juga: Puan serahkan bantuan PCR tes COVID-19
Baca juga: F-PPP: Negara harus lindungi pekerja ketika terapkan normal baru

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020