Setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian kami pulangkan yang bersangkutan kembali ke rumahnya
Mukomuko (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko, Polda Bengkulu telah memulangkan pemilik akun media sosial facebook (FB) atas nama Ayu, setelah diperiksa terkait komentarnya melalui media sosial diduga bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik kepolisian.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian kami pulangkan yang bersangkutan kembali ke rumahnya. Mudah-mudahan apa yang sudah dialaminya menjadi pengalaman tidak hanya bagi dirinya, tetapi untuk masyarakat bahwa ada namanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," kata Kepala Polres Mukomuko AKBP Andy Arisandi, di Mukomuko, Rabu.

Polres Mukomuko sebelumnya telah menangkap Tulus Sularso (30), warga Satuan Pemukiman (SP) 2 Desa Sukamaju, Kecamatan Penarik sebagai pemilik akun FB atas nama Ayu yang membuat komentar diduga bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap polisi.
Baca juga: Penyidik pulangkan mahasiswa penyebar konten penghinaan polisi


Ia membuat komentar terkait dengan kegiatan polisi yang menyampaikan pemberitahuan tidak bepergian ke tempat wisata untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, atas dasar UU ITE, dan dengan dasar itu kepolisian melakukan upaya paksa terhadap pemilik akun FB ini.

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan secara hukum perbuatan pemilik akun FB ini sudah memenuhi unsur, tetapi Polres Mukomuko memberikan kebijakan dengan alasan tertentu dan dengan persoalan yang menyertai yang bersangkutan ini.

"Permakluman yang kami berikan adalah di tengah pandemi COVID-19, dan sebenarnya Polri pasti tetap mengedepankan imbauan secara humanis dan pencegahan. Tindakan hukum itu adalah pilihan terakhir bagi kami," ujar AKBP Andy Arisandi pula.

Menurutnya, di tengah pandemi COVID-19 semua serba kesulitan, termasuk yang bersangkutan mengalami kesulitan, sehingga pihaknya memberikan solusi untuk membantu kesulitan supaya mengikuti apa yang menjadi imbauan pemerintah.

Permasalahan ini berawal saat akun FB atas nama Wetna Junita memposting kegiatan Polres Mukomuko dan Polsek Mukomuko Utara yang melakukan penjagaan dan penutupan tempat wisata dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

Postingan yang disampaikan akun FB Wetna Junita tersebut berupa foto kegiatan polisi dan kalimat pemberitahuan serta imbauan kepada warga untuk tidak bepergian ke tempat wisata.

Kemudian pelaku dengan menggunakan akun FB milik istrinya dengan nama akun FB Ayu, melihat dan membaca postingan tersebut langsung memberikan komentar dengan kalimat yang menghina personel kepolisian di Mukomuko.
Baca juga: Hina Polwan, anggota LSM di Majalengka dibekuk Polisi

Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020