Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Lampung Utara (nonaktif) Agung Ilmu Mangkunegara selama sepuluh tahun penjara atas dugaan tindak pidana korupsi suap fee proyek di Dinas PUPR kabupaten setempat.

"Menuntut terdakwa Agung selama sepuluh tahun dikurangi masa tahanan," kata JPU KPK, Ikhsan Fernandi, saat menggelar persidangan secara daring, Selasa.

Baca juga: Jaksa hadirkan 6 saksi dalam sidang suap Bupati Lampung Utara

Dia melanjutkan terdakwa Agung juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan penjara. Terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp77,5 miliar.

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti selama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama tiga tahun," katanya.

Baca juga: Terdakwa suap Lampung Utara akui berikan Rp350 juta kepada Kadis PUPR

Menurut JPU, terdakwa terbukti melanggar pasal 12 huruf b UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Agung terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK karena diduga menerima suap terkait proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara dengan total sekitar Rp1,2 miliar.

Selain Agung, ada lima tersangka lainnya yang terjerat dalam kasus ini, yakni Raden Syahril (orang kepercayaan Agung), Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbuddin, Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri, Chandra Safari (swasta) dan Hendra Wijaya (swasta).

Baca juga: Bupati Lampung Utara jalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK

Pewarta: Agus Wira Sukarta dan Damiri
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020