Hong Kong (ANTARA) - Polisi Hong Kong menangkap 53 orang saat unjuk rasa pada Selasa (9/6) malam yang melibatkan ratusan aktivis.

Para aktivis itu turun ke jalan memblokir jalanan di kota pusat keuangan global itu sebelum polisi menembakkan semprotan merica untuk membubarkan kerumunan.

Demonstrasi itu menandai satu tahun unjuk rasa prodemokrasi di tengah peningkatan ketegangan akibat usulan undang-undang keamanan nasional yang didukung oleh pemerintah pusat di Beijing.

Polisi mengatakan pada Rabu bahwa 36 pria dan 17 wanita ditangkap karena berbagai pelanggaran, termasuk berpartisipasi dalam pertemuan yang tidak sah.

Para pengunjuk rasa menentang larangan pertemuan lebih dari delapan orang yang dibuat oleh pemerintah Hong Kong untuk mencegah penyebaran virus corona.

Rentetan aksi unjuk rasa direncanakan akan digelar dalam beberapa hari mendatang.

Pendukung prodemokrasi khawatir undang-undang keamanan nasional yang diusulkan itu kan secara dramatis meredam kebebasan di kota.

Sementara rincian hukum keamanan atau bagaimana hukum itu akan beroperasi belum diungkapkan, pihak berwenang di Beijing dan Hong Kong mengatakan tidak ada alasan untuk khawatir dan bahwa undang-undang akan menargetkan minoritas "pembuat onar."

Kepala Departemen Keamanan Hong Kong John Lee mengatakan kepada South China Morning Post dalam sebuah wawancara pada Rabu bahwa polisi setempat sedang membentuk unit khusus untuk menegakkan hukum dan unit tersebut akan memiliki kemampuan pengumpulan intelijen, investigasi dan pelatihan.

Sejumlah perusahaan termasuk HSBC dan Standard Chartered telah mendukung undang-undang keamanan tanpa mengetahui detailnya sehingga mengundang kecaman dari beberapa investor, pejabat AS dan Inggris.

Terkait HSBC yang mendukung undang-udang keamanan, Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mengatakan perusahaan semacam itu tidak banyak mendapat imbalan dari Beijing. Pompeo juga mengkritik "taktik intimidasi" yang dilancarkan Partai Komunis China.

Protes yang diinisiasi oleh aktivis prodemokrasi Hong Kong pada awalnya dipicu oleh undang-undang pemerintah yang akan memungkinkan orang untuk diekstradisi ke China daratan, tempat pengadilan dikendalikan oleh Partai Komunis. Pemimpin Hong Kong, Carrie Lam, akhirnya menarik RUU itu saat protes bergulir semakin cepat.

Sumber : Reuters

Baca juga: Carrie Lam sebut Hong Kong tidak bisa jadi lebih kacau

Baca juga: Jepang amati situasi Hong Kong dengan keprihatinan mendalam

 
Baca juga: Pemerintah Trump mulai lucuti hak istimewa Hong Kong

 

Unjuk rasa di Dataran Merdeka Kuala Lumpur

Penerjemah: Azis Kurmala
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2020