Jakarta (ANTARA) - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki blusukan ke koperasi pasar di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, untuk memastikan stimulus pemerintah berupa bantuan restrukturisasi pinjaman untuk koperasi dan UMKM diterapkan dan berjalan dengan baik.

“Saya bermaksud memantau langsung progres kebijakan restrukturisasi pinjaman atau pembiayaan yang telah dikeluarkan untuk membantu koperasi dan UMKM di Indonesia saat pandemi COVID-19,” kata Teten Masduki di Jakarta, Kamis.

Teten menyebutkan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM telah mengupayakan berbagai strategi terbaik bagi para pelaku usaha di tanah air khususnya koperasi dan UKM agar dapat bertahan di tengah pandemi COVID-19.

Salah satunya melalui kebijakan relaksasi kredit berupa Restrukturisasi Pinjaman/Pembiayaan Kepada Koperasi dan UKM yang diatur dalam SK Menkop Nomor 15 Tahun 2020.

Baca juga: Kemenkop gandeng Taspen dukung ASN berwirausaha melalui "Kios Warga"

“Saya berharap dari kunjungan ini bisa mendapatkan masukan dan aspirasi langsung dari koperasi di lapangan,” katanya.

Pada kesempatan itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengunjungi Koperasi Pasar (Koppas) Cempaka Putih, Jakarta Pusat.


Teten bersama segenap jajarannya dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) meninjau langsung kantor Koppas Cempaka Putih yang berada di Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Koppas Cempaka Putih merupakan koperasi yang telah berdiri sejak 1977 dan melayani lebih dari 4.000 anggota dan calon anggota. Koperasi ini telah menerima bantuan permodalan dana bergulir dari program pinjaman Kementerian Koperasi dan UKM sebanyak tiga kali sejak 2010 sampai dengan saat ini.

Baca juga: Cegah pencucian uang, PPATK gelar rakor dengan Kemenkop dan UKM

Berdasarkan data perJuni 2020, sebanyak 86 koperasi dan UKM memenuhi persyaratan restrukturisasi, dengan rincian 83 koperasi dan UKM dengan status kolektibilitas lancar dan 3 koperasi dan UKM dengan status kolektibilitas kurang lancar.

Dari total permohonan tersebut, hanya sebanyak 40 koperasi dan UKM yang mendapatkan fasilitas restrukturisasi pinjaman.

Mitra penerima restrukturisasi pinjaman diberikan penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga dengan jangka waktu 6 – 12 bulan ke depan.

“Harapan kami pelaku koperasi dan UKM mampu bertahan menghadapi krisis saat pandemi COVID-19. Pemerintah akan terus berupaya membantu dan mendukung keberlangsungan usaha koperasi dan UKM, sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan, pemerataan distribusi pendapatan, dan pengamanan sosial,” katanya.

Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020