Berkas perkara untuk kasus itu sudah dinyatakan lengkap....
Kupang (ANTARA) - Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Johannes Bangun mengatakan bahwa kasus dugaan pornografi yang dilakukan oleh tersangka AS yang juga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Perkara itu segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang.

"Berkas perkara untuk kasus itu sudah dinyatakan lengkap, dan pihak dari penyidik Ditreskrimsus Polda NTT segera melimpahkannya," kata Johannes, di Kupang, Jumat, berkaitan dengan kasus dugaan pornografi yang dilakukan oleh AS terhadap kekasihnya sendiri pada tahun 2018 lalu.

AS dan kekasihnya berinisial IAPH pada tahun 2018 itu, sempat melakukan video call melalui aplikasi whatsapp. Keduanya melakukan panggilan video secara tak wajar, sehingga AS pun mulai merekamnya.
Baca juga: Polisi sita Rp665 juta dalam kasus dugaan korupsi bawang di Malaka


Usai direkam, video itu kemudian tersebar melalui aplikasi whatsapp yang kemudian dilihat oleh banyak orang.

Pada Oktober 2019, korban mengetahui bahwa videonya tersebut tersebar. Kemudian korban melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian. Pada awal April, polisi meringkus AS dan kemudian langsung menetapkan AS sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU ITE.

"Tersangka dijerat setelah mengunggah video korban yang bermuatan konten pornografi melalui aplikasi whatsapp," ujar Johannes Bangun.

Dia menyebutkan tersangka AS (21) merupakan mahasiswa yang beralamat di Kelurahan Naikoten II, Kota Raja, Kota Kupang. Sedangkan korban berinisial IAPH (21) asal Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Atas perbuatannya, AS disangkakan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) huruf d dan e UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Barang bukti (BB) yang akan dilimpahkan penyidik, yakni handphone milik tersangka dan korban, screenshot konten video serta daster yang dikenakan korban saat itu.

"Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 6 April 2020 lalu oleh penyidik Subdit V Tindak Pidana Cyber Ditreskrimsus Polda NTT," kata Johannes yang juga mantan Kapolres Kupang Kota itu pula.

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020