Pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah di Sulsel sudah bisa dilakukan dengan ketentuan bahwa sudah ada rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pencegahan (GTPP) COVID-19 di wilayah masing-masing
Makassar (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan Anwar Abu Bakar menyatakan bahwa pembukaan rumah ibadah harus disertai rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pencegahan (GTPP) COVID-19 di daerah masing-masing.

"Pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah di Sulsel sudah bisa dilakukan dengan ketentuan bahwa sudah ada rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pencegahan (GTPP) COVID-19 di wilayah masing-masing," katanya di Makassar, Jumat.

Ia juga menyebutkan bahwa saat ini telah ada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 31 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Shalat Jumat dan Shalat Berjamaah Pada Situasi Pandemik COVID-19.

Selain itu, Kemenag Sulsel juga telah menerima surat edaran dari Kemenag pusat Nomor 15 tahun 2020 tentang panduan kegiatan keagamaan yang dilaksanakan di rumah ibadah.

"Dari dua regulasi ini, semuanya mengimbau dan mengajak masyarakat kiranya melaksanakan ibadah sesuai protokol pencegahan COVID-19," ujarnya.

Diharapkan masyarakat bisa mengikuti pedoman yang telah dikeluarkan Kemenag dan mengikuti regulasi tersebut.

"Tentu kita merindukan melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing. Tetapi kita mengimbau kiranya pelaksanaan ibadah dilaksanakan dengan protokol pencegahan COVID-19 tetap dilakukan," katanya.

Untuk di masjid, kata Anwar, harus tetap ada menjaga jarak fisik dan  ada pembatasan dalam masjid.

 Ia menambahkan dalam satu masjid tidak lebih dari 30 orang, ada pengukur suhu tubuh, dan disediakan tempat cuci tangan sebelum masuk masjid.

"Intinya, pola protokol COVID-19 ada di tempat ibadah," katanya.

Kemenag Sulsel sudah melakukan sosialisasi terkait dua regulasi itu kepada Kemenag kabupaten/kota untuk diterapkan

"Selain itu, kita tetap monitoring dan evaluasi melalui surat ini. Kita akan melihat kondisi dan situasi yang ada agar kiranya mengikuti protokol kesehatan di tempat masing-masing," demikian Anwar Abu Bakar.

Baca juga: MUI ajak khutbah Jumat diperpendek waktunya saat wabah

Baca juga: Kemenag: Sejumlah masjid belum jalankan protokol kesehatan

Baca juga: JK: Imbauan Shalat Jumat bergelombang sesuai Fatwa MUI DKI Tahun 2001

Baca juga: Kemenag akan evaluasi pelaksanaan Shalat Jumat selama pandemi COVID-19

Pewarta: Nur Suhra Wardyah
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020