Jakarta (ANTARA) - Selama masa pandemi dan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terjadi tren penurunan sampah yang dihasilkan di DKI Jakarta meski komposisi sampah plastik meningkat, kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta H Andono Warihm.

Ada tiga periode penting dalam masa penanganan COVID-19 di ibu kota, yaitu dimulainya seruan beraktivitas di rumah oleh Pemprov DKI Jakarta pada 16 Maret, berlakunya PSBB sejak 10 April dan dimulainya PSBB transisi pada 4 Juni.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta larang PKL di car free day PSBB transisi

"Dari ketiga milestone itu kita melihat jumlah sampahnya berkurang," kata Andono dalam diskusi online yang diadakan Greenpeace Indonesia di Jakarta pada Kamis.

Dia memberi contoh bagaimana pada periode 1-15 Maret 2020 sampah yang dihasilkan rata-rata 9.300 ton per hari. Setelah dimulainya seruan beraktivitas di rumah pada 16 Maret-9 April 2020 jumlah sampah mencapai sekitar 8.400 ton per hari dan periode 10 April-4 Juni turun menjadi 6.300 ton per hari.

Dari data tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa selama periode tindakan menekan infeksi COVID-19 seperti PSBB membuat tren jumlah sampah yang dihasilkan dan ditimbun di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu Bantargebang mengalami pengurangan.

"Namun, sekali lagi ternyata komposisi plastiknya meningkat," katanya.

Baca juga: Rabu (17/6) 147 kasus COVID-19 baru di Jakarta, 116 sembuh

Baca juga: Cek Fakta: Pemindaian barcode di mal untuk lacak pengunjung positif COVID-19?


Tidak hanya itu, dalam survei singkat pada masa PSBB yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta di beberapa tempat penampungan sementara sampah menunjukkan komposisi plastik meningkat menjadi 21 persen dari total sampah dibandingkan komposisi pada 2018 sebesar 15 persen.

"Ini sungguh suatu data yang menarik bahwa ternyata ketika PSBB kemarin (sampah) plastiknya meningkat. Fakta tersebut menjadi salah satu faktor pendorong pengendalian plastik sekali pakai harus terus digalakkan," tuturnya.

Salah satu caranya adalah menjalankan dengan tegas penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.142 Tahun 2019.

Peraturan itu mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan pada 31 Desember 2019 dengan kewajiban penggunaan kantong ramah lingkungan mulai berlaku efektif per 1 Juli 2020.

Baca juga: Sudin LH Jakarta Utara awasi lokasi pembuangan sampah tidak resmi

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020