Makassar (ANTARA) - Pengamat Politik UIN Alauddin Makassar Firdaus Muhammad mengatakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020 di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) akan mempermudah praktik politik uang.

"Bila kita melihat dari Pemilu kemarin, praktik uang sudah menjadi rahasia umum, meski sejauh ini penegakan pelanggaran itu telah dijalankan. Bagaimana dengan kondisi sekarang, menuju nomal baru. Masyarakat menunggu kandidat bergerak ke bawah, di situlah potensi money politik sangat besar,"ungkap Firdaus Muhammad saat diskusi virtual, Kamis.

Menurut dia, ada 12 kabupaten kota di Provinsi Sulawesi Selatan yang melaksanakan Pilkada serentak termasuk Kota Makassar, sebagai ibu kota provinsi. Bila berkaca pada Pemilihan Legislatif 2019 lalu, banyak informasi bahwa caleg, baik terpilih maupun tidak, mengeluhkan anggaran habis untuk meraih dukungan pemilih.

Baca juga: Edhy Prabowo: Komunikasi persuasif lebih efektif atasi politik uang

Berdasarkan fakta di lapangan, memang hal itu yang terjadi, adanya persaingan merebut pemilih hingga politik uang dilakukan dan itu sangat berpengaruh besar. Meskipun penegakan aturan dengan pengawasan ketat dilaksanakan pengawas pemilu, tetap saja ada lolos.

Sehingga bila melihat kondisi kekinian di tengah wabah Corona, ditambah ekonomi sedang terpuruk, menjadikan keadaan semakin sulit, ungkap dia dalam diskusi melalui virtual, maka politik uang ini akan tumbuh subur bila tidak segera diantisipasi sejak dini.

"Tingkat kesadaran politik kita memang masih sangat rendah. Kalau mau dianialisa, masyarakat menunggu kandidat turun, sebab ada bentuk money politik, sembako, atau bantuan sejenisnya. Para kandidat ini tentu menghitung, berapa bantuan sosial yang disaluran untuk meraih simpati, disisi lain masyarakat juga butuh, makanya potensi itu sangat besar," beber Dosen Fisip UIN Alauddin itu.

Firdaus menyarankan penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar dengan pihak yang berkaitan dengan Pilkada harus bersinergi serta bekerja sama mengawasi secara ketat, serta selalu mengingatkan masyarakat untuk tidak ikut-ikut terlibat dalam politik uang dan sejenisnya.

Baca juga: Pengamat: Politik uang kurang efektif pengaruhi pemilih pad pilkada

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Kota Makassar, Nursari dalam diskusi virtual diselenggarakan media Rakyat Sulsel menuturkan, pengawasan di lapangan kini mengalami perubahan di masa pandemi COVID-19. Untuk itu, pihaknya telah meminta di tingkat pusat segera mengeluarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang teknis pengawasan di masa pandemi.

Menurut dia, regulasi tentang pengawasan harus berubah dan disesuaikan dengan kondisi saat ini. Selain itu, pengawasan untuk Pilkada Makassar belum pada titik puncak, karena baru masuk pada tahapan validasi data pemilih dan perangkat petugas pemungutan suara.

Mengenai kerawanan praktik politik uang yang berpotensi sangat besar ditengah keadaan sulit seperti sekarang, kata dia menegaskan, tetap pada komitmen awal, seluruh petugas Bawaslu disemua jajaran akan mengawasi secara ketat. Kendati demikian, pengawasan itu tetap berpedoman pada protokol kesehatan.

"Dalam setiap tahapan dibutuhkan pengawasan dan harus memenuhi standar covid. Kami sudah meminta ke pusat soal teknis pelaksanaan pengawasan termasuk dikeluarkannya Perbawaslu sebagai bagian dari bentuk komitmen pengawasan," ucapnya.

Baca juga: Bawaslu RI: Modus politik uang berkembang

Nursari menambahkan, terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga punya andil dalam setiap pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada, Bawaslu bersama Komisi ASN sudah saling menguatkan dengan ditandai penandatangan Nota Kesepahaman atau MoU tentang netralitas ASN di Pilkada serentak belum lama ini.

Sementara Ketua KPU Makassar, Faridl Wajdi mengemukakan, pihaknya saat ini sedang menjalankan tahapan Pilkada dan berpedoman pada protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 5 tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada tahun 2020.

"Soal mekanisme kampanye, dan pembatasan pengumpulan orang banyak serta kebijakan lainnya yang berkaitan dengan itu, masih terlalu dini dibahas dan kebijakan belum dikeluarkan, yang ada saat ini PKPU nomor 5 yang terkait dengan mitigasi COVID-19," tambahnya.


 

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020