Surabaya (ANTARA) - Sedikitnya tujuh pengunjung di salah satu tempat rekreasi hiburan umum (RHU) di Kota Surabaya, Jawa Timur, dikenai sanksi tilang berupa penyitaan KTP karena melanggar protokol kesehatan yang tertuang dalam Perwali 28 Tahun 2020.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Surabaya, Pieter Frans Rumaseb, di Surabaya, Jumat mengatakan, pihaknya bersama jajaran Polri dan TNI menggelar razia ke RHU berupa tempat karaoke, diskotik, hingga area permainan bilyar di sejumlah titik di Surabaya pada Kamis (18/6) malam hingga Jumat dini hari.

"Saat razia beberapa pengunjung di salah satu RHU di kawasan Kenjeran terlihat tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan tidak masker dan duduk saling berdekatan dengan mengabaikan physical distancing (jaga jarak fisik)," katanya.

Baca juga: Risma keliling rumah sakit semangati dokter hingga petugas kebersihan
Baca juga: 50 rumah sakit di Surabaya dapat bantuan kain kafan dan kapas
Baca juga: GM FKPPI Jatim apresiasi BIN bantu Surabaya putus sebaran COVID-19


Untuk itu, lanjut dia, petugas Satpol PP langsung memberikan sanksi tilang berupa penyitaan KTP kepada tujuh orang pengujung tersebut.

"Ditilang KTP nya sejak hari ini sampai 14 hari ke depan baru akan dikembalikan. Tentunya dengan kita mengundang mereka datang. Sebelum KTP dikembalikan, kita minta mereka buat pernyataan untuk tidak akan mengulang baru kita serahkan KTP," ujar Peter.

Menurut dia, pihaknya tidak segan memberi sanksi tegas bagi RHU yang terbukti melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi COVID-19.

Adapun lokasi yang dikunjungi petugas adalah RHU di kawasan Jembatan Merah Surabaya dan Jalan Pahlawan Surabaya. Hanya saja, di dua lokasi itu, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan.

Petugas melanjutkan tinjauannya menuju ke kawasan Jalan Kenjeran Surabaya. Di kawasan itu, petugas menemukan adanya RHU yang dinilai melanggar protokol kesehatan dengan mengabaikan Perwali 28/2020.

Pieter mengatakan, setelah dilakukan pengecekan mulai dari luar hingga ke dalam ruangan, RHU ini dinilai melanggar Perwali 28/2020. Untuk itu, petugas Satpol PP langsung melakukan penutupan, hingga pihak manajemen mau melengkapi semua kekurangan protokol kesehatan yang harus diterapkan.

Baca juga: JK: Masjid Al Akbar jadi percontohan tempat ibadah era normal baru

"Kita cek dari luar sudah mulai terlihat pelanggaran, misalnya untuk tempat cuci tangan mereka tidak menyiapkan. Tempat ini dikunjungi oleh orang yang banyak, tapi untuk cuci tangan mereka hanya siapkan satu botol cairan pembersih tangan saja," kata Peter.

Selain itu, lanjut dia, di tempat kasir juga tidak dilengkapi dengan pembatas mika atau sekat untuk transaksi pembayaran sehingga saat transaksi pembayaran tidak ada pembatas antara kasir dengan pengunjung.

"Terus kita lihat ada karyawan tidak menggunakan sarung tangan, ada juga yang tidak menggunakan alat penutup wajah," kata dia.

Bahkan sekitar tujuh orang pengunjung RHU ini rupanya juga terlihat tidak menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan tidak masker dan duduk saling berdekatan dengan mengabaikan jaga jarak fisik. Untuk itu, petugas Satpol PP langsung memberikan sanksi tilang berupa penyitaan KTP kepada tujuh orang pengujung itu.

Baca juga: Jawa Timur serahkan pemutusan perkara penerapan kembali PSBB ke pemda
Baca juga: Ada perbedaan data dengan Jatim, GTPP Surabaya berikan penjelasan

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020