Gorontalo (ANTARA) - Polda Gorontalo memusnahkan sebanyak 36,7 ribu liter minuman keras di Markas Satuan Brimobda Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Sabtu.

Kapolda Gorontalo Irjen Pol Adnas di Gorontalo, Sabtu, mengatakan minuman keras tersebut merupakan hasil tangkapan dari Polda Gorontalo dan Polres jajaran di wilayah itu.

Baca juga: Polda Babel musnahkan 9.611 minuman keras senilai Rp6,8 miliar

"Minuman keras yang dimusnahkan merupakan sitaan dari Polda Gorontalo sebanyak 18 ribu liter, Polres Gorontalo Kota 835 liter, Polres Gorontalo 2 ribu liter, Polres Bone Bolango 2.254 liter," ujarnya.

Sedangkan minuman keras lainnya berasal dari hasil tangkapan Polres Gorontalo Utara sebanyak 13,350 liter, Polres Boalemo 240 liter, dan Polres Pohuwato 15 ribu liter.

Baca juga: MUI Gorontalo diajak gubernur gencar memerangi miras

"Barang bukti yang dimusnahkan ini sudah mendapatkan ketetapan pengadilan sebanyak 22 ketetapan, dengan rincian Pengadilan Negeri Gorontalo enam ketetapan, Pengadilan Negeri Limboto 14 ketetapan, dan Pengadilan Negeri Tilamuta dua ketetapan," katanya.

Kapolda mengatakan dari semua barang bukti tersebut, telah diamankan tersangka sebanyak 22 orang, sebagian sudah diajukan ke tingkat pengadilan dan sebagian lainnya masih dalam proses penyidikan.

Baca juga: Aparat kepolisian musnahkan ribuan liter miras tradisional

"Untuk memberikan efek jera, para tersangka dijerat dengan pasal 142 jo pasal 91 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar," katanya.

Pewarta: Adiwinata Solihin
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020