Jakarta (ANTARA) - Ketua Yayasan Natha Satwa Nusantara Davina Veronica mengharapkan adanya aturan perlindungan khusus untuk hewan peliharaan.

"Hukum perlindungan untuk hewan terutama hewan domestik masih sangat lemah. Di Indonesia kita belum punya perlindungan atau payung hukum untuk hewan-hewan domestik. Jadi ini yang harus diperbaiki," kata Davina saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Hal itu ia sampaikan saat menanggapi putusan vonis sebanyak 6 bulan percobaan kepada terdakwa Aris Tangkelabi Pandin yang melakukan penyiraman terhadap enam anjing peliharaan milik adik iparnya di Kramat pada November 2019.

Menurut Davina, harus ada undang-undang yang secara khusus mengatur perlindungan terhadap hewan-hewan peliharaan sehingga dapat menciptakan efek jera bagi para pelaku penganiayaan terhadap hewan.

"Di Inggris, Selandia Baru dan Australia sudah ada aturan khusus untuk hewan peliharaan, ini juga harusnya dibuat di Indonesia. Semua yang ada di bumi, semua makhluk hidup itu butuh dilindungi oleh payung hukum. Termasuk binatang juga apapun jenis dan spesiesnya perlu dilindungi," kata Davina.

Baca juga: Karangan bunga hiasi PN Jakpus menjelang vonis kasus penyiksaan hewan
Baca juga: Hakim putuskan terdakwa penyiram air keras terhadap 6 anjing bersalah
Unggahan akun Natha Satwa Indonesia di media sosial instagram tentang penyiraman yang dialami oleh enam ekor anjing di Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019). (ANTARA/Tangkapan Layar unggah @nathasatwanusantara)
Hakim Ketua Wadji Pramono memutuskan terdakwa Aris Tangkelabi Pandin yang menyiram enam ekor anjing menggunakan cairan soda api dan menyebabkan lima di antaranya kehilangan nyawa bersalah atas perbuatannya.

Aris harus menjalani masa percobaan selama 6 bulan. Apabila dalam kurun waktu 6 bulan itu Aris melakukan tindak kriminal ia dipastikan akan langsung menjalani hukuman kurungan penjara selama 3 bulan.

Selain itu Aris juga harus membayar sanksi pidana berupa denda dan jika tidak membayar hukuman sebesar Rp1.000.000 itu harus digantikan dengan hukuman pidana kurungan selama satu bulan.

Hukuman yang diputuskan oleh Majelis Hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut 
Umum (JPU) yang mengharapkan Aris menjalani hukuman kurungan penjara selama 4 bulan dan membayar denda sebesar Rp 2.000.000.

Jaksa Andri yang menangani kasus ini akan melakukan banding agar tuntutannya dapat terpenuhi.

"Kita harus lakukan upaya maksimal, sebisa mungkin kami lakukan upaya terakhir dengan mengajukan banding. Mudah-mudahan dapat dikabulkan sehingga masyarakat tidak lagi melakukan penganiayaan hewan," ujar Andri.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020