Banda Aceh (ANTARA) - Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Banda Aceh, menyatakan sembilan nelayan Myanmar yang ditangkap karena menangkap ikan secara ilegal beberapa waktu lalu segera dideportasi ke negara asal.

"Mereka segera dideportasi atau dipulangkan ke negara asal. Pemulangan dalam waktu dekat ini. Kami berkoordinasi dengan imigrasi terkait pemulangan mereka," kata Kepala Seksi Operasional Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pangkalan PSDKP Lampulo Herno Adiyanto di Banda Aceh, Selasa.

Herno menyebutkan tiga dari sembilan nelayan Myanmar tersebut, proses hukum kasusnya sudah selesai. Sedangkan enam lainnya, masih dalam proses, namun mereka bukan tersangka maupun saksi.

Baca juga: 12 nelayan Myanmar diisolasi di Aceh cegah corona
Baca juga: Pemerintah berupaya pulangkan nelayan Aceh yang ditahan di luar negeri
Baca juga: 57 nelayan kecil Aceh masih ditahan di luar negeri


Enam nelayan tersebut ditangkap bersama 12 rekan mereka lainnya menggunakan dua kapal motor berbendera Malaysia di perairan Selat Malaka, masuk wilayah Indonesia oleh kapal patroli KKP Hiu 12 pada 10 Maret 2020.

Herno menyebutkan kondisi sembilan nelayan Myanmar yang akan dipulangkan tersebut dalam kondisi sehat. Mereka juga sudah menjalani pemeriksaan COVID-19 dengan cara "rapid test" yang hasilnya semua nonreaktif.

Terkait dengan penanganan perkara nelayan Myanmar tersebut, Herno mengatakan saat ini masih menunggu jawaban dari jaksa penuntut umum. Hasil koordinasi terakhir, perkaranya sudah P21 atau dinyatakan lengkap.

"Namun, kami belum menerima surat pemberitahuan secara resmi dari jaksa penuntut umum, Kami terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum agar kasus tersebut dilimpahkan ke pengadilan," kata Herno Adiyanto.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020