Jakarta (ANTARA) - Hakim Konstitusi Suhartoyo mengakui cukup berat pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus uji formil karena telah banyak tindakan yang dilakukan berdasarkan undang-undang yang baru.

"Merupakan pertimbangan yang sangat luar biasa berat bagi Mahkamah untuk mempertimbangkan ini karena sudah sedemikian banyak tindakan-tindakan lembaga KPK yang didasarkan pada undang-undang sekarang yang berkaitan pro justitia, upaya paksa mau pun perampasan kemerdekaan," ujar Suhartoyo dalam sidang pengujian revisi UU KPK atau UU Nomor 19 Tahun 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu.

Baca juga: MK lanjutkan sidang revisi UU KPK

Apabila dalil mantan pimpinan KPK Agus Rahardjo dkk benar bahwa kuorum anggota DPR yang hadir dalam pengesahan revisi UU KPK tidak mencapai 50 persen, maka secara formal undang-undang itu batal demi hukum.

Namun, secara kelembagaan, misalnya, struktur organisasi, KPK telah berubah dari sebelumnya seperti diatur dalam undang-undang yang lama.

Saat sebuah produk undang-undang dinyatakan batal demi hukum, Suhartoyo menuturkan selanjutnya terdapat masalah pelik, misalnya, sekarang KPK sudah menjalankan fungsi undang-undang yang baru dan banyak mengeluarkan produk kewenangan yudisial, baik itu upaya paksa mau pun perampasan kemerdekaan seorang tersangka.

Dalam kesempatan itu, akademisi Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi final dan mengikat setelah diucapkan.

Baca juga: Ahli: Revisi UU KPK tetap sah meski KPK tak dilibatkan

"Sejak diputuskan baru tidak mempunyai dampak hukum ke depan. Berlaku putusan ke depan, tidak berlaku ke belakang," ucap dia.

Adapun Agus Rahardjo dkk dalam permohonannya mempertanyakan keabsahan secara prosedural pembentukan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang tidak sesuai dengan asas pembentukan perundang-undangan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011.

Menurut pemohon, setidak-tidaknya tercatat sekitar 180 anggota DPR yang tidak hadir dan menitipkan absen sehingga seolah-olah terpenuhi kuorum sebesar 287 anggota dianggap hadir dalam persidangan itu.

Baca juga: Presiden diminta dihadirkan di MK untuk perkara revisi UU KPK

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020