Mataram (ANTARA) - Oknum pengusaha berinisial ZLK divonis hukuman penjara satu tahun 10 bulan dan denda Rp2,1 miliar oleh Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, karena terbukti tidak melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) periode Januari 2011 hingga Desember 2014 yang merugikan negara sekurang-kurangnya Rp1,09 miliar.

"Sidang pembacaan vonis terhadap tersangka digelar di Pengadilan Negeri Mataram pada Selasa (23/6)," kata Kepala Kantor Wilayah, Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara (DJP Nusra), Belis Siswanto, di Mataram, Rabu.

Ia mengatakan tersangka ZLK yang merupakan seorang direktur dan rekanan perusahaan tambang di Kabupaten Sumbawa Barat itu, terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumbawa Besar.

Baca juga: DJP Jateng II tindak tegas pengemplang pajak
Baca juga: Kejati Riau tahan pengusaha mengemplang pajak
Baca juga: Pengemplang pajak diganjar 8 bulan penjara


ZLK terbukti melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu tidak melakukan penyetoran atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut periode masa pajak Januari 2011 sampai dengan Desember 2014.

"Akibat perbuatannya, diperkirakan nilai kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya adalah sebesar Rp1,09 miliar," ujar Belis.

Sebelumnya, kata dia, KPP Pratama Sumbawa Besar telah melakukan upaya persuasif dengan mengirimkan undangan klarifikasi pajak keluaran kepada wajib pajak tersebut pada 15 Desember 2015.

Selanjutnya, karena wajib pajak tidak kooperatif, maka dilakukan pemeriksaan bukti permulaan oleh Tim Pemeriksa Bukti Permulaan, Kantor Wilayah DJP Nusra, dan dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Nusra.

"Berkas penyidikan tersangka ZLK dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Mataram pada 15 Oktober 2019. Kemudian, tersangka menjalani persidangan di pengadilan kemarin," kata Belis.

Pewarta: Awaludin
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020