Regulasi Pemerintah Singapura memang mengatur hal tersebut, Indonesia pun memiliki regulasi hukum yang mengatur hal tersebut
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia akan merujuk pada aturan hukum internasional dan regional yang telah disepakati bersama terkait akan adanya investigasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dari Pemerintah Singapura terhadap Warga Negara Indonesia (WNI)/Badan Hukum Indonesia (BHI).

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam rapat koordinasi virtual bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar, dan perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Dalam Negeri, Rabu (24/6).

"Regulasi Pemerintah Singapura memang mengatur hal tersebut, Indonesia pun memiliki regulasi hukum yang mengatur hal tersebut. Kita hormati kesepakatan yang telah kita sepakati bersama, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip perjanjian internasional yang telah disepakati dan kepentingan kedaulatan nasional. Kita wajib bela WNI, tetapi kita hukum juga kalau memang dia bersalah," kata Luhut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Pemerintah antisipasi ledakan karhutla Agustus-September

Baca juga: Presiden minta penegakan hukum karhutla tanpa kompromi


Ada pun terkait perizinan bagi organisasi masyarakat (ormas) yang didirikan oleh warga negara asing yang bergerak di bidang lingkungan hidup di Indonesia, Luhut meminta agar perizinan tersebut segera ditetapkan dan jangan terlalu lama.

"Agar jangan ada kesan diabaikan. Mohon dituntaskan, jangan pending terlalu lama, kita perkuat koordinasi, untuk ormas asing tersebut harus ada pengawasan, jadi saya minta Menkumham, Menlu, dan Mendagri untuk kita bersama-sama mengawal hal ini," tambahnya.

Sementara itu Menkum HAM Yasonna Laoly menjelaskan terkait investigasi Karhutla terhadap WNI/BHI, Pemerintah Indonesia dapat mengajukan keberatan dengan pertimbangan kedaulatan. Sedangkan terkait audit, pihaknya menyatakan siap untuk membahas regulasi atau aturan teknis terkait hal tersebut, terutama dengan Kemendagri.

"Sampai dengan sekarang belum ada landasan hukum internasional/regional untuk melakukan penuntutan terhadap WNI/BHI di wilayah Indonesia berdasarkan aturan hukum negara lain. Tetapi berbeda apabila WNI itu ke luar negeri, kami kira itu perlu upaya diplomatik dan upaya hukum juga. Audit ormas asing, kami juga sependapat, sebab kita memang harus berhati-hati dan memang harus mengawasi mereka, sebab lagi-lagi ini menyangkut kedaulatan negara," jelasnya.

Baca juga: Wapres: Segera padamkan titik api karhutla yang terdeteksi
 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020