Bukan hanya 'skilled worker' (pekerja terampil) untuk Piala Dunia, kami harap pemerintah Qatar juga agar membuka kesempatan kerja bagi anak-anak lulusan BLK, termasuk BLK Komunitas
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Qatar diharapkan meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) di negara itu, kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

"Kami harap revisi aturan di Qatar bagi pekerja migran dapat meningkatkan perlindungan serta membuka lapangan kerja sektor formal bagi pekerja migran Indonesia di sana," kata Menaker Ida Fauziyah ketika bertemu dengan Dubes LBBP Qatar untuk Indonesia, Fawziya Edrees Salman Al-Sulaiti, dalam  keterangan resmi kementerian yang diterima di Jakarta pada Jumat.

Dia juga berharap, pemerintah Qatar memberikan kesempatan kerja lebih luas bagi PMI, khususnya pekerja terampil, termasuk dalam rangka menghadapi penyelenggaraan Piala Dunia 2022 di Qatar.

"Bukan hanya 'skilled worker' (pekerja terampil) untuk Piala Dunia, kami harap pemerintah Qatar juga agar membuka kesempatan kerja bagi anak-anak lulusan BLK, termasuk BLK Komunitas," kata dia.

Baca juga: KPI desak pemerintah buka celah pemberangkatan pekerja migran

Dalam pertemuan tersebut, Menaker Ida Fauziyah menyatakan kesiapan kerja sama ketenagakerjaan antara pemerintah Indonesia dan Qatar terkait dengan tata kelola penempatan dan pelindungan PMI.

Kerja sama bilateral ketenagakerjaan khususnya dalam penempatan PMI di Qatar, kata dia, agar disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Dubes LBBP Qatar untuk Indonesia Fawziya Edrees Salman Al-Sulaiti menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja sama, khususnya di bidang ketenagakerjaan, dengan pemerintah Indonesia.

Dia juga menegaskan bahwa pembicaraan itu akan menjadi bahan laporan kepada pemerintah pusat Qatar untuk meningkatkan kerja sama antarpemerintah.

Baca juga: KBRI fasilitasi pemulangan 150 WNI dari Brunei kembali ke Indonesia
Baca juga: Moeldoko : Pekerja migran adalah warga negara VVIP, harus dilindungi

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2020