ANTARA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tidak mewajibkan seluruh pasien terinfeksi COVID-19 untuk diisolasi di rumah sakit. Pasien Covid-19 bergejala ringan diperbolehkan melakukan isolasi mandiri di rumah. Gejala ringan ini bisa mencakup batuk, sakit tenggorokan, nyeri otot, lelah atau sakit kepala. Isolasi mandiri di rumah harus dilakukan sesuai dengan panduan dokter pengawas.(Farah Khadija/Rayyan/Sizuka)