Cibinong, Bogor (ANTARA) - Polres Bogor Polda Jawa Barat memproses hukum "Si Raja Dangdut", Rhoma Irama, setelah tampil dalam acara khitanan di Kampung Salak, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor pada Minggu kemarin (28/6).

"Ya, semua kami periksa sesegera mungkin," ucap Kepala Polres Bogor, AKBP Roland Ronaldy, saat mendampingi Panglima Kodam III/Siliwangi, Mayor Jenderal TNI Nugroho Wiryanto, dan Kepala Polda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Rudy Sufahriadi, di Pendopo Bupati, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (29/6).

Menurut Ronaldy, polisi akan memeriksa para saksi untuk mengetahui pasal-pasal apa saja yang dilanggar pada penampilan artis itu dengan sejumlah artis kondang lain.

Baca juga: Buntut konser Rhoma Irama di Bogor, Pangdam-Kapolda turun tangan

"Baik itu penyelanggaranya, atau mungkin dari tamu-tamu yang tadi disampaikan ibu bupati, kita semua akan periksa. Nah nanti setelah itu baru nanti bisa kita tentukan kira-kira mereka melanggar di pasal berapa," kata Ronaldy.

Sementara itu, Bupati Bogor, Ade Yasin, menyebutkan bahwa sejak awal Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor sudah melarang konser Rhoma Irama di khitanan warga Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.

Baca juga: Bupati Bogor kecewa Rhoma Irama ingkar janji tetap gelar konser

"Mereka (Rhoma Irama) sudah mengumumkan tidak akan melaksanakan (konser), kami percaya itu. Kami sebetulnya marah karena melanggar komitmennya sendiri," terang dia, yang juga ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu.

Menurut dia, Rhoma Irama maupun warga Bogor yang mengundangnya akan diproses hukum karena sudah melanggar Peraturan Bupati Nomor 35/2020 yang mengatur berbagai macam ruang lingkup, yaitu level kewaspadaan daerah, penetapan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah, serta protokol kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Baca juga: Rhoma Irama batal konser di Bogor setelah disurati Bupati

Terpisah, Rhoma Irama memberikan klarifikasi soal penampilannya pada acara khitanan di Desa Cibunian, Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia mengungkapkan dia datang hanya sebatas tamu undangan. Namun tiba-tiba dia diminta penyelenggara acara khitanan untuk tampil bernyanyi beberapa lagu.

"Saya pun kondangan jadi sampai di sana saya lihat orang banyak dan beberapa artis ibu kota tampil, ada musiknya. Nach setelah itu didaulat dari tuan rumah dan masyarakat untuk tampil. Istilahnya menyumbangkan lagu atau tausiyah," kata Rhoma Irama saat dikonfirmasi.

Baca juga: Gugus Tugas Bogor tolak rencana Rhoma Irama konser di Pamijahan

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020